Ivan: Tak Ada Jabatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya

 

Sekda Ivan Dicksan
Tampuk pemerintahan Kota Tasikmalaya, beralih dari kepemimpinan semula dijabat H Budi Budiman. Kini diemban oleh H Muhammad Yusuf. Penggantian menyertai kelarnya surat keputusan (SK) Mendagri Tito Karnavian, yang menetapkan Yusuf menduduki posisi wali kota.Pengukuhan Yusuf dalam surat keputusan itu tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya, untuk menggantikan posisi H Budi Budiman yang tersandung perkara hukum, ditangani KPK. Budi Budiman resmi ditahan sejak Oktober 2020, dan sejak saat itu Muhammad Yusuf ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota.Lama jadi penantian Yusuf disahkan menempati posisi wali kota dari semula sebagai pelaksana tugas. Desakan elemen masyarakat sempat mengemuka pada lembaga legislatif untuk mendorong Yusuf definitif sebagai kepala daerah. Desan merujuk kepada beberapa kondisi yang memerlukan kewenangan Yusuf lebih besar, untuk menyelesaikan sejumlah kebijakan strategis.Namun resminya pucuk kepemimpinan diemban oleh Yusuf, masih menyisakan sesi berikutnya setelah ditetapkan SK dari Kemendagri, yakni berupa pelantikan oleh gubernur. “Dengan terbitnya SK Mendagri bagi Pak Yusuf, tahapan selanjutnya tinggal proses pelantikan langsung oleh gubernur Jabar,” ujar Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.Pemprov Jawa Barat tengah menunggu salinan formal surat keputusan itu dari Kemendagri. Teknisnya, nanti Kemendagri akan berkirim surat resmi ke pemprov Jabar. "Kalau SK itu, sudah diterima pemprov, akan ditindaklanjuti penjadwalan pelantikan wali kota," katanya.Jadi, mengenai kapan waktu pelantikan, ulas Ivan, ini akan menyesuaikan dengan agenda pak gubernur. Sebab, yang melantiknya harus oleh gubernur langsung. “Pastinya, saat ini, pemprov Jabar sedang menunggu surat resmi dari Kemendagri, kita tunggu kabar selanjutnya dari provinsi, mudah-mudahan bisa secepatnya dilakukan pelantikan," harap sekda, Kamis (26/08), di gedung Dewan.Ketika disinggung soal apakah akan ada jabatan wakil wali kota yang mendampingi Yusuf, Ivan dengan simpel menjawabnya, tidak ada. Posisi wakil wali kota, tidak perlu. Ivan lebih memerhatikan juga ikhwal sisa masa jabatan wali kota periode ini yang tinggal sebentar lagi atau hingga tahun 2022. pid

 

0 Komentar