Polisi Ciduk 7 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

 

Para tersangka penyalahgunaan narkoba, dihadirkan saat Press Conference di mapolres, Selasa (12/1)

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tasikmalaya Kota, mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian mengamankan tujuh tersangka, berikut barang bukti.

Saat gelar press conference, Selasa (12/1), keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, dalam dua minggu terakhir ini pihaknya melancarkan giat yang kemudian mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini.

"Dari pengungkapan peredaran narkoba kemudian kita amankan tujuh tersangka, terdiri dua tersangka pengguna dan lima tersangka pengedar," jelasnya di mapolres, Selasa siang.

Sekilas para pelaku berusia masih muda, berkisar 20-30 tahunan. Barang bukti yang diamankan antara lain,  sabu-sabu seberat 22,26 gram, jenis psikotropika 13 tablet, tramadol 164 tablet dan hexymer 675 tablet.

Yang terungkap masih dari keterangan kapolres, di antara pengedar narkoba dalam kelompok ini menyasar anak-anak klub motor atau geng motor. Seorang pengedar tertangkap berstatus wakil ketua satu komunitas geng motor.

"Yang menjadi perhatian, ternyata obat-obatan terlarang itu diedarkan ke anggota geng motor. Seperti dari salah satu tersangkanya, JJ, warga Kec.Cisayong, yang merupakan wakil ketua kelompok geng motor," kata AKBP Doni.

Dia mengedarkan obat jenis hexymer kepada para anggotanya yang mayoritas masih ABG. Dengan mengonsumsi obat tersebut anggotanya menjadi pemberani, khususnya saat akan berulah, karena pengaruh obat.

"Pengaruh obat tersebut menyebabkan hilang rasa empati dan rasa takut. Makanya meski usianya masih ABG, para anggota geng motor kerap membuat onar dengan menggunakan senjata tajam," ucapnya.

Dari pemeriksaan kepada mereka, sebut Doni, obat-obatan daftar G tersebut kerap dikonsumsi mereka, karena harganya murah. Para ABG bisa membeli 3 butir dengan harga Rp 10.000. red

 

0 Komentar