Bertajikah Rekomendasi Diskulafikasi untuk Pasangan Pelanggar Pilkada di Kab.Tasik?

 


Cukup jadi kabar mengejutkan di kalangan masyarakat. Pelanggaran Pilkada Kab.Tasikmalaya, dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dikemukakan Bawaslu Kab.Tasikmalaya. Tertuju kepada petahana dari keseluruhan empat pasangan yang tampil. Tak tanggung, kesungguhan Bawaslu dengan temuan itu, hingga mereka merekomendasikan diskualifikasi pasangan ini kepada KPU Kab.Tasikmalaya.
Seperti banyak dikabarkan dalam beberapa hari terakhir, sejak penyerahan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, KPU Tasikmalaya hingga dalam tenggat tujuh hari harus merespons rekomendasi Bawaslu, sebagaimana itu diperintahkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Bawaslu merekomendasikan adanya sanksi bagi petahana atas pelanggaran pilkada sesuai Pasal 71 Ayat 5, berupa pembatalan calon kepala daerah ini, yang dilayangkan pada 30 Desember 2020.
Sehingga KPU mestinya berdasar UU tadi, pada tanggal 6 Januari sudah menyatakan sikap. Namun hingga batas tanggal 6 Januari 2021, tak ada sikap yang diambil KPU Kab.Tasikmalaya. Dalam satu keterangan, versi KPU, batas waktu tujuh hari itu, bukan hari kalender setelah ada rekomendasi. Tapi tujuh hari dalam perhitungan hari kerja. Berarti hari libur tak dihitung. Pihaknya menyandarkan rujukan itu sesuai Peraturan PKPU (PKPU) Tahun 2013.
Menanggapi penundaan sikap KPU atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, Dadi Hartadi, perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip, di Pilkada Kab.Tasikmalaya, menyatakan KPU telah melanggar etik komisioner KPU. Komisioner di lembaga tersebut melakukan pelanggaran setelah Bawaslu, menjalankan fungsi, tugas, dan tanggungjawabnya, sesuai Undang-undang.
"KPU berdalih bahwa batas waktu tujuh hari berdasar hari kerja mengacu ke PKPU Tahun 2013 sebelum ada UU Nomor 1/2015 ada perubahan jadi UU Nomor 10/2016 sampai perubahan lagi jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Padahal di Undang-Undang Pilkada, batas waktunya tujuh hari adalah hari kalender," yakin Dadi Hartadi, kepada wartawan di Rumah Kemuning, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, dalih KPU meyakini putusan tujuh hari kerja merujuk ke PKPU, tak berlandaskan asas hukum. Pasalnya, pada UU Nomor 6/2020 Perubahan atas UU Nomor 10/2015 Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada, di situ dinyatakan batas waktu hari kerja telah diubah dengan batas waktu hari kalender.
Melaporkan pelanggaran etik ke DKPP
Sekaitan kebijakan KPU itu, sikap kuasa hukum Iwan-Iip kemudian meneruskan temuannya atau dalam pilihan melaporkan KPU Kab.Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "KPU telah melakukan pelanggaran etik, maka yang bisa mengadili soal etik ini adalah DKPP," sebutnya seraya menambahkan, pihak kuasa hukum ini menjadi pelapor tentu dengan telah melengkapi bukti, dokumen dan saksi-saksi yang harus dipenuhi.
Informasinya lagi, pendaftaran pelaporan ke DKPP yang menyoal pelanggaran etik komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, telah disampaikan pada hari Kamis (7/1/2021). “Jika dalam penanganan DKPP terbukti dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi bagi jajaran komisioner KPU ini berupa pemberhentian, setelah dianggap tak menjalankan ketentuan peraturan Undang-undang," ujar Dadi.
Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ini, lanjut Dadi, bukan hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon, tapi oleh unsur masyarakat. Bahkan oleh Bawaslu yang telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran pilkada setelah tak dijalankan KPU. "Kami juga mendorong ke Bawaslu yang memiliki produk rekomendasi tersebut bisa ikut melaporkan ke DKPP," imbuhnya.
Masih proses
Saat awak media massa mencoba meminta konfirmasi ke KPU di hari ketujuh pascadatangnya laporan Bawaslu, pernyataan ketua KPU saat dihubungi, memberi jawaban singkat. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, hanya menjawab, masih dalam proses bahas pihaknya. Sempat disitir, pihaknya selama ini masih melakukan proses berkenaan apakah dijalankan atau ditolak rekomendasi Bawaslu atas calon petahana ini.
Bawaslu menegaskan sang petahana melanggar Pasal 71 Ayat 3, dengan sanksi di Pasal 71 Ayat 5 pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa diskualifikasi atau pembatalan calon. Jawaban Zamzam kepada kru media, "Masih proses a," melalui pesan singkat Whatsappnya seperti diterima wartawan di Tasikmalaya, Kamis siang (7/1).
Bukan dugaan lagi
Dalam berita-berita media yang tersiar, keyakinan Bawaslu, pasangan petahana bupati Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah untuk kepentingan dirinya dalam pilkada, atau melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Putusan mengeluarkan rekomendasi ke KPU tentu mengacu kepada langkah-langkah yang sudah diambil. Bahkan, dalam satu pernyataan petugas di Bawaslu, pelanggaran yang dilakukan itu sudah bukan berupa dugaan lagi. Tapi melakukan pelanggaran administratif yang dapat membatalkan pancalonannya, sebagaimana ditegaskan UU Nomor 10/2016, di Pasal 71 Ayat 5 UU tadi.
Dipaparkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi. Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan. Hasilnya, memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," tandasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021). Sekaitan itu, pihaknya atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, supaya dikenakan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5, UU Nomor 10/2016, yaitu pembatalan calon.
Sempat disitirnya, rekomendasi Bawaslu diserahkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 30 Desember 2020. Setelah menyerahkan dokumen rekomendasi, pihaknya terus menunggu tindak lanjut dari KPU. Ia menghitung, KPU mestinya pada tanggal 6 Januari sudah mengeluarkan putusan. Khoerun juga menambahkan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran. "Sesuai aturan, atas rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," ujar dia.
Keluarkan naskah dinas
Masih keterangan dari Bawaslu, sesuai hasil penyelidikan dari sebuah laporan, kemudian diyakini itu memenuhi putusan sanksi administrasi, melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pasangan petahana melalui jabatannya sebagai bupati, diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan satu naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.
Program itu mengharapkan efek semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf, mendukung pasangan calon petahana di Pilkada Tasikmalaya 2020. Seperti sempat diterangkan Khoerun, temuan soal naskah dinas ini berawal dari adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti Bawaslu. tim

 

0 Komentar