Edarkan Tembakau Gorila, Ditangkap Polisi

Tembakau ini boleh dikata masih asing di kuping masyarakat umum. Biasa disebut tembakau gorila. Bagi penggunanya, tak ubahnya bahan isap yg membuat "play".
BS (44), tak ayal akhirnya berurusan dengan aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya, tak lama kedapatan mengedarkan tembakau ini.
Rupanya, BS ini jadi target sergap petugas, dalam tuduhan sebagai pengedar narkoba jenis tembakau itu. Penyergapan, saat itu dalam aksi BS yang memasarkannya dengan cara salam tempel, di wilayah Mangkubumi, Minggu (4/10/2020) malam.
Petugas mendapatkan 18 paket plastik tembakau gorila siap edar, satu timbangan digital dan hape saat pria tersebut digerebek usai menyimpan salah satu paket yang dijanjikan dengan calon pembeli. 
"Tersangka asal Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan selama ini mendapatkan barangnya yang dijual kembali di Tasikmalaya itu dari Depok," jelas Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana, kepada wartawan di kantornya, Senin (5/10/2020). 
Ade menambahkan, pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini sering menjual tembakau gorila. 
Paket tembakau gorila itu dibungkus oleh pelaku memakai plastik kecil bening dengan berat timbangan keseluruhan sebanyak 25 gram. 
Sebanyak 18 paket bening tersebut dibungkus kembali dengan kresek hitam untuk mengelabui petugas selama ini. 
"Pelaku mengaku barang tersebut dibeli seharga Rp 2.100.000 dengan cara ditransfer. Kemudian barang tersebut dikirim ke alamat yang telah disepakati atau sistem tempel. Tersangka mengedarkan lagi tembakau gorila yang sudah dibungkus paket-paket kecil dengan cara menjatuhkan di sebuah tempat yang sudah disepakati," tambah Ade. 
Saat ini, petugas telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya di Mako Polresta Tasikmalaya. 
Kasusnya pun masih terus dikembangkan petugas untuk mengungkap jaringan pengedar tembakau gorila di Kota Tasikmalaya. 
Sesuai keterangan pelaku, identitas pemasoknya pun sudah diketahui dan sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
Tembakau ini serupa dengan ganja dipakai penggunanya. Diisap untuk membuat mabuk. Termasuk dalam golongan 1 narkoba.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan maksimalnya 12 tahun. red
 

0 Komentar