Perpres 18/2018 Payungi Kinerja Baru BPJS Kesehatan



Memasuki pengujung tahun di 2018 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kembali menerbitkan peraturan baru, untuk makin menyentuh segenap warga, selain memosisikan lebih ketat regulasi dari pengaturan awal/sebelumnya, menyasar kalangan pesertanya.

Peraturan baru tentang Jaminan Kesehatan itu yakni, Perpres Nomor 18/2018. Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Triwidhi H Puspitasari, peraturan presiden (perpres) anyar ini berisi penyempurnaan-penyempurnaan dari apa yang ada di peraturan sebelumnya.

“Perpres ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek, dan secara umum perlu diketahui masyarakat,” yakin Triwidhi pada Konferensi Pers Rabu (19/12), di aula kantornya, didampingi seluruh pejabat kepala bidangnya.

Di antara isi paparan dalam sosialisasi Perpres 18/2018, kini seorang ibu hamil mesti siap melaporkan janinnya, terutama saat lahir sebagai peserta JKN-KIS, paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Aturan tersebut mulai berlaku tiga bulan sejak kelarnya Perpres 18/2018.

Lainnya, mengatur kepesertaan BPJS para perangkat desa termasuk kepala desanya, sebagai kelompok peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.

Perhitungan iuran bagi kelompok PPU ini, dalam kisaran nominal 2% dipotong dari penghasilannya, dan 3% dibayarkan pemerintah. Adapun besaran iuran di BPJS ini setiap bulannya, untuk mendapat pelayanan di rumah sakit Kelas I senilai Rp 80 ribu, Kelas II Rp 51 ribu, dan Kelas III Rp 25.500.

Lainnya yang ditetapkan dalam perpres anyar itu dengan masa berlaku mulai 18 Desember ini, menyoal tunggakan iuran. Ditegaskan, status kepesertaan JKN-KIS akan dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan, sampai akhir bulan.

Penonaktifan, apalagi bagi mereka yang sampai menunggak lebih satu bulan. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah melakukan pelunasan tunggakan, dengan perhitungan tunggakan paling banyak 24 bulan. Masa tunggakan ini sebelumnya ditetapkan hanya 12 bulan.

Ada lagi pengaturan denda dalam perpres baru. Denda layanan diberikan jika peserta terlambat bayar iuran. Berlaku bagi peserta mandiri. Pengenaannya ketika menjalani perawatan (inap) dalam fasilitas lanjutan setelah mendapat rujukan.

“Denda akan dikenakan ketika rawat inap dalam waktu sampai 45 hari sejak status kepesertaannya aktif dengan besaran 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s, atau denda paling besar dalam pelayanan itu senilai Rp 30 juta,” terang Triwidhi.

Masih dalam bahasan konferensi pers bersama awak media, yang mengemuka ketentuan pelayanan bagi peserta untuk mereka yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja). Bagi peserta ini masih tetap akan menerima kesempatan layanan JKN-KIS dalam tenggat hingga enam bulan tanpa bayar iuran. gus
 

0 Komentar