Wali Kota, Jangan Dianggap Sebagai Beban

Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan cabang Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi program perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa kontruksi di Kota Tasikmalaya, Senin (5/2), bertempat di satu hotel.

Wali Kota Tasikmalaya, H Budi Budiman, saat ditanyai wartawan usai membuka acara mengatakan,  kegiatan itu sangat baik, sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, setiap pekerja wajib mendapat perlindungan. Jadi setelah kontrak kerja ditanda tangani, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja, para pengusaha harus mendaftarkan perlindungan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut H Budi, jangan lantas itu dianggap sebagai beban, justru dengan diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan, akan memberi ketenangan, baik itu, bagi para pekerja atau pengusaha. Terlebih jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tasikmalaya, Apriadi mengatakan, bagi pengusaha yang lalai, dengan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan kerja, maka pihak perusahaan harus memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, sesuai dengan undang-undang, seperti apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatan di kami, tingkat kepatuhan para pengusaha sektor jasa kontruksi di Kota Tasik masih sangat minim, untuk itu, kita akan terus mensosialisasikan kaitan dengan program itu, terlebih pada bulan Juli tahun lalu, kita (BPJS Ketenagakerjaan) sudah mendantangani MoU dengan pak Wali Kota, dengan begitu, seluruh pengusaha jasa kontruksi, wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. (pid)

Oleh: Hapid
 

0 Komentar