Dua Lembaga Satukan Pemahaman Tangani Sengketa Konsumen

Wali Kota Tasikmalaya, H Budi Budiman.*
Wali Kota Tasikmalaya, H Budi Budiman mengatakan, dengan hadirnya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), banyak pengaduan dari masyarakat/konsumen terhadap pelaku usaha bisa diselesaikan, sehingga tensi beban yang selama ini langsung kepada pemerintah Kota Tasikmalaya, berkurang.

Sengketa konsumen dengan penyedia layanan jasa, dicontohaknnya seperti yang populer kerap terjadi dengan lembaga pembiayaan, leasing, dsb. “Relatif, sekarang sudah ada penyelesaian-penyelesaian cukup baik,” katanya pada penandatanganan naskah kesepahaman kerja sama (MoU) antara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tasikmalaya dengan BPSK Tasikmalaya, di Resotaran Mutiara Seafood, Selasa kemarin.

Tapi bagaimana pun dengan hadirnya OJK, lanjut wali kota, sengketa yang menyangkut masalah keuangan itu juga menjadi kewenangan dari OJK. “Jadi, (kesepahaman) ini sebuah inisiatif baik. Kita bisa duduk bersama. Mana yang akan digarap yang jadi kewenangan BPSK atau OJK. Sehingga menjadi sebuah kerja sama yang baik dalam menyelesaikan permasalahan dialami konsumen, aspek keuangan, dan permasalahan lain, yang menjadi kewenangan OJK dan BPSK,” katanya.

Diharapkan Wali Kota Tasikmalaya, pelayanan kedua lembaga bisa kian memberikan rasa nyaman kepada konsumen. Konsumen harus dilindungi, investor pun harus tumbuh. “Nah, pertemuan ini yang kadang-kadang tidak sederhana. Tapi langkah maju, alhamdulilah OJK, BPSK kerja sama, sehingga nanti bisa dilakukan percepatan dalam kerangka melindungi masyarakat dan pembangunan,” katanya.

Menurut  H Budi Budiman, penandatangan memorandum of understanding (MoU) itu supaya jelas. Agar masyarakat/konsumen dengan pelaku usaha yang bermasalah tidak ke sana kemari.

“Selama ini, banyak konsumen yang mengajukan berkas perkara ke BPSK cukup aktif. Dengan hadirnya OJK bisa menjadi sebuah kewenangan dari OJK, sehingga kerja sama ini dinilai baik,” kata wali kota.

Ketua BPSK Tasikmalaya, H Deden Mulyad SH S.Sos MSi menambahkan, tujuan utama kerja sama adalah satu, menyamakan pemahaman antara OJK dan BPSK, yang satu sama lain mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara, dan kaitannya dengan pengaduan konsumen.

“Kalau OJK tangani permasalahan konsumen yang berkaitan industri jasa keuangan, sedangkan BPSK disamping jasa, juga mengenai barang,” jelas H Deden. Untuk menghindari adanya salah persepsi di antara kedua lembaga itu, lanjut H Deden, maka perlu dibangun sinergitas.

“Sinergitas itu salah satu upaya dalam rangka menyapakati pemahaman-pemahaman, bagaimana cara melindungi konsumen yang baik, menciptakan konsumen yang cerdas. Kemudian juga membantu konsumen-konsumen yang benar-benar dalam melaksanakan hasratnya itu dia cerdas. Memilih yang dia perlukan,” paparnya.

Sempat disoroti Deden, dengan berkembangnya teknologi informasi yang selama ini beredar, memengaruhi kondisi pasar industri. Adanya kepesatan teknologi sangat mudah memberikan informasi-informasi.  "Nah, informasi-informasi inilah yang perlu kita jaga. Jangan sampai konsumen menjadi korban dari informasi yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Menurut H Deden, pada 2015, BPSK Tasikmalaya, menerima 127 kasus yang didaftarkan. Yang diselesaikan sekitar 80. Sekitar 40-an sisanya sedang dalam proses tindak lanjutnya. Ada tujuh perkara yang dikembalikan. Karena tidak memenuhi unsur-usurnya.

Tak semua perkara berujung ke Pengadilan. Kecuali untuk eksekusi. Kecuali, kalau dari pihak pelaku usaha ada yang mengajukan keberatan yang diproses lagi oleh Pengadilan.

“Sampai saat ini kami belum menerima tembusan kembali dari pengadilan, berapa yang mengajukan keberatan ke pengadilan," katanya.

Kemampuan sidang per hari, lanjut H Deden, itu sekitar sembilan sampai 10 perkara. Hanya ada tiga majelis dan masing-masing majelis terdiri dari tiga orang. Sedangkan satu majelis menangani tiga perkara, berarti tiga kali sidang sudah sembilan perkara, kadang-kadang waktunya sampai pukul 13.00. cep

Oleh: Cecep SA
 

0 Komentar