STHG-Ikadin Jalin MoU untuk Gelar Pendidikan Advokat

STHG-Ikadin Jalin MoU untuk Gelar Pendidikan Advokat

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Tasikmalaya berencana mengadakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Bentuk keseriusannya, Ikadin menjalin Memorandum of Understanding (MoU/kesepakatan) dengan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG). Kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan syarat diadakannya pelatihan ini.

Penandatangan MoU dilakukan di kantor Notaris Heri Hendriyana, Jl. RE Martadinata, No. 20, Rabu (27/12) siang. Alasan dibuat di kantor notaris, karena kesepakatan tersebut langsung diaktanotariskan/dilegalisasi.

Dewan Kehormatan Ikadin DPC Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH MH, menyambut baik dijalinnya kerja sama ini yang menurutnya sebuah inovasi.

"Dengan adanya MoU ini, ke depan bagi lulusan SH/setara SH yang hendak mengikuti pendidikan advokat, tak usah jauh seperti ke Bandung, Yogya, Surabaya atau kota besar lainnya. Nanti, cukup di Tasik saja," kata Bambang.

Ia menambahkan, pihaknya akan lebih mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas kepada peserta PKPA.

Sementara, Ketua STHG, Dwi Adi Cahyadi, mengaku, alasan pihaknya menerima tawaran kerja sama dengan Ikadin lantaran dirinya melihat banyak hal positif dalam agenda kerjanya.

Dwi pun menaruh banyak harapan kepada Ikadin, salah satunya bisa membantu mencetak lulusan STHG yang berkualitas. Salah satunya melalui PKPA tadi.

"Bentuk dukungan penuh kami, kami siap membantu misalnya dalam hal penyediaan fasilitas (gedung) untuk kepentingan acara Ikadin," pungkasnya.

Selain berencana mengadakan PKPA, ini juga akan membuka posbakum (pos bantuan hukum). Bagi masyarakat kurang mampu, posbakum akan memberi bantuan hukum geratis. (ter)

Oleh: Piter
 

0 Komentar