Aparat gabungan Polres Tasikmalaya Kota, mengumpulkan sejumlah barang bukti, setelah sebelumnya melakukan penggerebekan satu rumah berisi ratusan liter miras oplosan.
Tasikplus.com-Gabungan personel Polsek Cibeureum, Polsek Tamansari, dan satuan lain Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/8/26), melakukan penggerebekan di satu rumah si betulan Negla, Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Setelah berada di dalam rumah kontrakan itu, petugas mendapati ratusan liter minuman keras (miras) oplosan jenis arak bali/ciu. Penggerebekan merespons informasi dari masyarakat yang sebelumnya mencurigai.
Penjelasan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kapolsek Cibeureum AKP Iwan Sujarwo, penggerebekan dilakukan bersama personel Polsek Tamansari, Sat Narkoba dan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami menindaklanjuti aduan warga terkait adanya penjualan miras oplosan di wilayah Cibeureum. Dari hasil pemeriksaan di rumah kontrakan milik Sdr. Gio, kami mengamankan kurang lebih 500 liter minuman keras beserta dua orang yang diduga sebagai penjual", ujar AKP Iwan Sujarwo.
Barang bukti yang kemudian diamankan terdiri satu tandon/turn ukuran 250 liter, sembilan jerigen ukuran 30 liter, 149 botol ukuran 250 mililiter berisi miras, 1.214 botol kosong ukuran 250 mililiter.
Dua orang terduga pelaku yang diamankan, AJ (32), buruh, penduduk Alamat Kp. Kel. Sukamenak, Kec.Purbaratu, Kota Tasikmalaya, YOS (34), buruh, penduduk Jl. Cendrawasih, Kota Tasikmalaya. Barang bukti dan kedua terduga pelaku terus diamankan di Mapolsek Cibeureum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cibeureum menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyakit masyarakat dan segala bentuk gangguan kamtibmas.
"Sesuai arahan Bapak Kapolres, jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mewujudkan situasi harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," lanjut kapolsek. gus

0Komentar