Wali Kota Viman Alfarizi (kedua dari kiri), menyerahkan SK pengangkatan dan memberi ucapan selamat kepada Hanafi di pengunjung pelantikannya.
Tasikplus.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, mengukuhkan penjabat (Pj) sekretaris daerah (sekda) Kota Tasikmalaya. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pj sekda berlangsung di Aula Bale Kota, Kamis (4/6/26).
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan ST MBA, melantik H Hanafi SH MH, sebagai Pj sekda. Menempati sementara posisi Sekda Kota Tasikmalaya definitif, Asep Goparullah yang tengah berhalangan menjalankan tugas.
Pengangkatan Pj sekda Kota Tasikmalaya persisnya sehubungan Asep Goparullah tengah melaksanakan ibadah haji. Penetapan itu sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Penjabat sekretaris daerah dapat diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris saerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian sesuai Pasal 11 Perpres No.3 Tahun 2018, Pj Sekretaris Daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali sekretaris daerah atau dilantiknya sekretaris daerah.
Masih sesuai Perpres Nomor 3/2018 pelantikan pejabat menjadi wewenang bupati/wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Wali Kota Viman Alfarizi berharap penjabat sekretaris daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta mampu menjaga kelancaran koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
"Dengan terisinya jabatan ini, pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, optimal, dan berkesinambungan, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", ucap wali kota dalam amanat pelantikan itu. red/hms

0Komentar