GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita 6 Ribu Lebih Botol Miras di Gudang Kawalu, Diduga untuk Tahun Baru

Ukuran huruf
Print 0
Nampak tumpukan dus ribuan botol miras yang berhasil disita Satuan Polisi PP Kota Tasikmalaya dari gudang di Jalan Letjen Mashudi Kawalu. Senin (22/12/25).

Tasikplus.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan 6.489 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang disembunyikan di sebuah kios yang difungsikan sebagai gudang rahasia di kawasan Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin 22 Desember 2025.

Ribuan botol miras yang berhasil disita diduga akan didistribusikan ke berbagai wilayah termasuk Kota Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, dan Banjar, menjelang perayaan pergantian tahun, momen yang seringkali menjadi titik puncak peredaran barang haram seperti miras.

Wali Kota, Viman Alfarizi, menyatakan bahwa penemuan gudang miras di "Kota Santri" ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan. "Kita tidak menyangka, masih ada penyimpanan dalam jumlah begini di tengah masyarakat kita. Ini sangat mengkhawatirkan karena menjelang tahun baru, permintaan barang haram seperti miras biasanya meningkat dan ancamannya semakin besar," tuturnya.

Menurutnya, ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. "Bayangkan dampaknya, bisa merusak mental anak muda, merusak akhlak, bahkan memicu terjadinya kriminalitas. Ini adalah bahaya yang harus kita cegah secara bersama," tegas Viman.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku utama kasus ini berasal dari Jawa Tengah dan telah tinggal serta menjalankan aktivitasnya di Kota Tasikmalaya selama kurang lebih enam bulan.

"Pelaku memang sudah merencanakan ini jauh-jauh hari untuk perayaan tahun baru. Kita akan serahkan pelaku ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Viman.

Menurut keterangan pelaku, miras tersebut diperoleh dari Bandung dan disimpan di lokasi yang disewa secara sembunyi. Yang lebih mengkhawatirkan, pemilik properti tempat penyimpanan miras tersebut tidak mengetahui bahwa gudang yang disewakannya digunakan untuk menyimpan barang terlarang.

"Ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, harus lebih cermat saat menyewakan rumah atau gudang, jangan sampai dipanfaatkan untuk aktivitas ilegal," ujar Viman.

Selain pelaku utama, petugas juga mengamankan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam pengiriman barang. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi menyatakan tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

"Kita akan tunggu proses hukumnya. Jika memang dia tidak tahu, semoga ada keadilan yang diberikan," tambahnya.

Viman mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut telah dipantau oleh Satpol PP dan warga sejak beberapa waktu yang lalu, lantaran ada lalu lintas kendaraan yang terus keluar-masuk meskipun tempat terlihat tertutup dan tidak aktif sebagai kios.

"Ini bukti bahwa kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat efektif. Mari kita jaga kondisi kota yang kondusif ini bersama," pungkasnya.
Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita 6 Ribu Lebih Botol Miras di Gudang Kawalu, Diduga untuk Tahun Baru
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin