GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan 7 Tersangka

Ukuran huruf
Print 0
Kapolres Tasikmalaya AKBP M.Faruk Rozi didampingi jajaran, memberi keterangan pers kepada awak media ikhwan tertangkapnya pelaku terduga TPPO, Selasa (30/12/25), mapolres. 

Tasikplus.com-Memanfaatkan sosial media, diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tujuh orang pemuda pelaku ini berhasil disergap jajaran di Mapolres Tasikmalaya Kota. 

Sebagian mereka diamankan dari tiga hotel di Kota Tasikmalaya. Lima dari tujuh tersangka yakni RDR (20), Al (25), MIS (20), EFK (21) dan DAM (22) disergap ada 28 Desember 2025.

Sementara dua lagi yakni EH (16) ditangkap di satu hotel di Jl RE Martadinata dan DH (55) di satu hotel di kecamatan Tawang pada Jumat 27 Desember 2025.

Para tersangka ini diduga sebagai mucikari yang menawarkan jasa prostitusi perempuan pekerja seks komersial (PSK) melalui pesan elektronik whatsapp, serta aplikasi Me Chat kepada tamu laki-laki untuk kencan (berhubungan badan-red).

Mereka mengirimkan beberapa foto perempuan kepada tamu laki-laki berikut tarifnya. Komunikasi antara pelaku hingga mengatur masuk hotel perempuan yang ditawarkan dan posisi pelaku menunggu. 

"Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu laki-laki ini serta perempuan pekerja seks komersial masuk ke dalam kamar hotel, sedangkan para tersangka menunggu di luar kamar hotel," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M.Faruk Rozi dalam konferensi pers, Selasa (30/12/25).

Tarif "jasa" PSK dimulai terendah Rp 250.000,- sampai tertinggi Rp 1.500.000. Para tersangka rata-rata mendapatkan upah atau keuntungan sebesar 20 persen dari pekerja seks komersial. 

"Itu belum termasuk uang tips yang diberikan oleh tamu laki-laki. Para tersangka ini rata-rata telah melakukan perbuatan tersebut dari yang terlama sekitar tahun 2024 sampai terakhir bulan Desember 2025," lanjut kapolres.

Dari para tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam, satu unit handphone merk Oppo A15 warna abu, uang tunai Rp 571.000, sejumlah kunci kamar hotel, alat kontrasepsi  serta barang pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana untuk TPPO paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Sedangkan untuk UU ITE, ancaman pidananya enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar," jelas Faruk.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah para pelaku bekerja secara mandiri atau terhubung dengan jaringan TΡΡΟ. gus
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan 7 Tersangka
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin