GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Pertanyakan Dasar Alih Fungsi Lahan Sawah, Audiensi Gremasi dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Ditunda

Ukuran huruf
Print 0
Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya nampak tengah menunggu perwakilan Dinas PUTR saat audiensi bersama Gremasi. Selasa (23/12/25).

Tasikplus.com - Audiensi antara DPP YLBH GREMASI (Gerakan Reformasi Masyarakat Indonesia) dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang membahas alih fungsi lahan sawah dilindungi di Jalur Jalan Lingkar Utara, Selasa 23 Desember 2025, harus ditunda. Alasan utamanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang menjadi pihak kunci tidak hadir, sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan teknis.
 
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat II DPRD Kota Tasikmalaya itu membahas kasus dimana lahan yang seharusnya termasuk zona pertanian, kini berubah menjadi zona perdagangan linear. GREMASI mempertanyakan dasar perubahan alih fungsi zona tersebut dibuat.
 
Ketua Komisi III Anang Sapa’at S.Sos, didampingi Sekretaris Komisi III Eki Wijaya serta anggota Ahmad Junaedi Sakan dan Hj. Siti Hajar Juharah menjelaskan, meskipun dalam Perda RT-RW perdagangan linear termasuk kategori K3, keabsahan teknisnya harus dikonfirmasi oleh Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR.
 
“Kami menunggu sampai sekitar dua jam, mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB, tapi perwakilan dari DPUTR tidak datang. Tanpa mereka, tidak bisa ada jawaban teknis, jadi audiensi ditunda dan kami akan jadwal ulang kembali,” ujar Anang.
 
Ia menambahkan, pihak Komisi III merasa kecewa karena perkara ini menyangkut aspirasi masyarakat yang harus diterima dan dilayani dengan baik, tanpa memandang asal-usulnya.
Pertanyakan Dasar Alih Fungsi Lahan Sawah, Audiensi Gremasi dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Ditunda
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin