Jakarta,Tasikplus.com-Untuk lebih mengefisienkan pelayanan perizinan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan bagi pelaku industri jasa keuangan. Semula layanan dalam Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (Sijingga) kini ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint).
Keterangan dalam rilis yang diterima Tasikplus.com, peralihan layanan perizinan itu sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.
Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025, mencakup layanan bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Secara simbolik peresmian layanan Sprint untuk PPDP dan PVML dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman.
Berlangsung di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (25/8/25), bersamaan dengan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh pengurus asosiasi serta perwakilan industri di bidang PPDP dan PVML dilaksanakan secara hybrid.
Dalam sambutannya, Mirza mengatakan, perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam Sprint, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” ujarnya.
Mirza lantas menegaskan, pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” sebut Mirza.
Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif. Sprint menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.
Sebagai wujud komitmen berkelanjutan, transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis.
Seperti disebutkan, penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto), dengan evaluasi berkelanjutan;
Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK;
Penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi.
Penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon.
Ditambahkan juga, ke depan Sprint akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri. red/rls
0 Komentar