BK Didampingi Unsur Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Sosialisasikan Peraturan DPRD



Tasikplus.com-Kelembagaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tasikmalaya, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik. Kegiatan itu setelah diundangkannya Peraturan DPRD.


Sosialisasi berlangsung Senin (19/5/25), bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. Ketua BK DPRD Kota Tasikmalaya, H Mamat Rahmat SH memimpin sosialisasi.

Ia didampingi jajaran unsur pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya terdiri, H Hilman Wiranata SPd, H Heri Ahmadi SPd.I, dan H Wahid SPd. Sosialisasi peraturan ini diperuntukan bagi atau untuk dipahamai seluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Mengemuka dalam pembahasan di antaranya diterangkan bahwa, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik mengatur pedoman perilaku dan tata cara pelaksanaan tugas anggota DPRD.

Tata Tertib (Tatib) mengatur mekanisme kerja DPRD. Di dalamnya memuat tentang hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota DPRD. Kode Etik menetapkan norma-norma perilaku yang wajib dipatuhi untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD.

Dalam tatib memuat peraturan tentang, struktur organisasi, mekanisme rapat, hak kewajiban DPRD, larangan dan sanksi bagi anggota DPRD.
 

Sedangkan Kode Etik DPRD adalah norma-norma yang menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tujuannya adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. red



 

0 Komentar