Tasikplus.com-Menjadi hambatan tersendiri dirasakan mereka yang mengalaminya. Kejelasan status pernikahan melalui surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ketika tak dimiliki. Banyak hal terkendala dan memerlukan solusi hadirnya surat pengesahan itu.
Beberapa hal menyebabkan warga berumahtangga tak memiliki surat nikah dari KUA. Dimulai hilang, bermasalah persyaratan saat menikah, hingga mereka yang melangsungkan pernikahan berpatokan resmi saja secara agama (tanpa mendaftar ke KUA).
Berkenaan permasalahan itu pemerintah Kota Tasikmalaya, menggagas penyelenggaraan isbat nikah massal. “Pak Wali Kota menaruh perhatian khusus untuk soal ini. Agendanya kita akan gelar isbat nikah massal bagi warga pada pertengahan Mei 2025 ini”, ungkap Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh.
Asep sempat melukiskan banyak sekali pasangan rumah tangga di Kota Tasikmalaya tak memegang surat nikah dari KUA. Cukup jadi kendala dirasakan mereka saat berkeperluan dengan pelayanan-pelayanan administratif pemerintah. Misal saja dimulai pengurusan akta anak, penerbitan KK, waris, dan banyak lainnya.
Kondisi itu, ulas Asep, cukup menjadi perhatian Wali Kota Biman Alfarizi. “Berdasar data yang ada sementara ini jumlahnya mencapai 7 ribuan pasangan keluarga. Nanti akan kita gelar isbat nikah massal di depan balai kota”, sambung Asep kepada Tasikplus.com, Selasa (6/5).
Dengan pelaksanaan melibatkan Pengadilan Agama dan diproyeksikan sementara untuk 200-an orang, isbat nikah adalah pengesahan atau penetapan keabsahan pernikahan warga secara sah menurut agama Islam, tapi belum dicatat di KUA atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.
Isbat nikah guna memberi kepastian hukum atas pernikahan hingga pasangan pernikahan memiliki bukti atau dokumen sah yang diakui negara, sekaligus untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti berkait warisan atau status anak. gus
0 Komentar