Residivis Ranmor Kembali Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Tasik Kota

EA dan MZ dihadirkan saat konferensi pers, Senin (2/9). Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Herman Saputra, sempat melontarkan beberapa pertanyaan yang dijawab pelaku tanpa bisa berkelit dengan perbuatannya.
Tasikplus.com-Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, kembali meringkus dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Penangkapan menyusul laporan warga yang kehilangan kendaraan kemudian dilakukan pengejaran.


Kedua pelaku masing-masing EA (sebagai otak pelaku) serta MZ. Keduanya warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Di antara warga korban perbuatan pelaku, berada di wilayah di Polsek Tamansari dan Kawalu.

"EA ini adalah residivis di perkara yang sama, dan ia baru keluar dari tahanan bulan Juni”, ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra SH MH CHRA, saat memberi keterangan pers, Senin (2/9), di mapolres. 

Kasat Reskrim yang mewakili kapolres menerangkan, EA bebas dari masa tahanannya di bulan Juni. Ternyata ia mengulang perbuatannya. Sampai bulan Agustus kemarin setelah bebas, ia sudah melancarkan aksinya di 11 TKP (tempat kejadian perkara). Melibatkan rekannya, MZ. 

Masih dari hasil pemeriksaan, sejauh ini para pelaku melangsungkan perbuatannya di wilayah Kota Tasikmalaya. Ada delapan unit sepeda motor yang dia embat di wilayah Polsek Tamansari, dua unit di wilayah Polsek Kawalu.

Modus dua pelaku, sebelumnya melakukan mobile mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan atau bermotor. Saat melihat motor yang terparkir, MZ mengamati suasananya, lalu EA yang mengeksekusi (ambil) motor setelah keadaan dianggap aman.

EA membawa kabur motor milik warga dengan merusak kuncinya. Menggunakan alat yang disebut astag dan leter Y. Motor lalu ia larikan untuk seterusnya mereka jual ke penadah di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

EA seperti belum jera dengan kurungan yg belum lama dilaluinya. "Iya Pak, ada 11 lokasi saya lakukan sekeluar dari penahanan (penjara) bulan Juni sampai bulan Agustus", aku EA saat dihadirkan dan ditanya kasat Reskrim pada konferensi pers.

“Adapun barang bukti yang kami amankan untuk sementara yaitu, 10 unit sepeda motor. Itu dari wilayah Polsek Tamansari 8 unit dan 2 unit itu di Polsek Kawalu”, ulas AKP Herman.

Ia pun memersilakan pada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah lain yang masih wilayah Polres Tasik Kota melapor.

“Silakan hubungi kami, mudah-mudahan dengan seperti ini masyarakat yang memiliki motor dan motor tersebut hilang, kembali lagi”, sebutnya. EA dan MZ sudah sepekan ini dalam proses penahanan dan pemeriksaan polisi.

Seperti biasanya, di antara korban curanmor saat konferensi pers dihadirkan. Mereka mengaku cukup bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran keopolisian. Di antara kisah kehilangan motor mereka saat berbelanja, di depan satu toko dan pasar tradisional Gunungkalong, Tamansari. gus
 

0 Komentar