Dua dari empat pelaku curanmor dikawal petugas selama penanganan perkaranya dalam satu kesempatan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/3). |
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiyono SH SIK MH, pengejaran terhadap pelaku kejahatan ini menindaklanjuti adanya empat laporan kejadian kegiatan curanmor. Laporan kejadian sejak tahun 2022 hingga terakhir pada 14 Februari 2024.
Dari hasil penyelidikan pada akhirnya mengarah pada dua orang pelaku. Mereka beraksi di daerah Kawalu dengan identitas W, warga Lampung, yang jadi pelaku utama. Kemudian pelaku lainnya D. mereka ditangkap tanggal 5 Februari di daerah Kawalu.
Setelah pengembangan pemeriksaan pada hari itu juga bertambah jumlah pelaku ini hingga diamankan dua orang lainnya yaitu, AM dan MS. Pengembangan pemeriksaan terhadap jumlah barang bukti dengan pengejaran sampai ke wilayah hukum Kab.Sukabumi, akhirnya berhasil diamankan 10 unit sepeda motor.
Masih menurut kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S SIK MH, dalam konferensi Pers Kamis (15/3) di mapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk beberapa TKP lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 4E dan Ayat 5E KUHP dan tidak pidana 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun bagi pelaku pencurian serta paling lama empat tahun bagi pelaku tidak pidana pertolongan jahat.
Komplotan ini dari pengakuannya beraksi sejak 2019. Dari mereka diamankan juga pistol mainan, kunci leter T, aksesoris pakaian pelaku, dll. Aksi petik mereka dari lokasi Tasikmalaya dijual ke Sukabumi, begitu pun sebaliknya, lintas daerah. gus
0 Komentar