DP Dibantu YR Lancarkan Tindak Kekerasan hingga Korbannya Meninggal Berakhir di Kantor Polisi

Didampingi kasat reskrim yang menambahkan keterangan serta kapolsek Tawang, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono (tengah), memberi keterangan kepada awak media, ikhwal penanganan perkara DP dan YR, pelaku tindak kekerasan.
Tasikplus.com - Aksi main hakim sendiri. Melakukan tindakan kekerasan yang sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia. DP (34) bersama YR (29), akhirnya diburu polisi. Kemudian ditangkap dan diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, guna menghadapi proses hukum berkenaan perbuatannya.

Korban tindakan DP bersama YR adalah Yaya Sutardi (48). Penduduk Cimeyan, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar ini, mengalami banyak luka luar hingga dalam tubuh. Sedangkan DP (wiraswasta) dan YR (buruh harian lepas), warga Kelurahan Lengkongkaler, Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Menyusul adanya laporan, kita bergerak mengejar pelaku ini, dan alhamdulillah dalam waktu 12 jam tersangka bisa diamankan”, ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono SIK MH, saat memberi keterangan pada Konferensi Pers, Jumat (13/1).

Pada hari kejadian, Selasa (10/1), seperti dijelaskan kapolres, DP mencari kemudian menemukan Yaya sedang makan di tempat jualan bubur, di sekitar Pasar Pancasila. DP dan YR lalu membawanya ke satu WC masih di sekitar Pasar Pancasila.

Di situ korban mendapat serangan pukulan ke arah wajah tiga kali. Korban yang langsung terjatuh masih ditendang DP ke arah perutnya. DP keluar dari WC lantas meminta YR dibantu seorang saksi Topan, untuk membersihkan darah di dalam WC.

Kesal menghasut orangtua
Beberapa saat DP kembali masuk ke WC itu, kemudian membawa korban untuk dipertemukan dengan saksi, Nawel. Dalam pertemuan di Lengkongsari bersama Nawel, kembali pelaku melancarkan beberapa pukulan ke arah muka dan tendangan ke kaki korban.

Pukulan-pukulan itu dilakukan setelah mendengar ucapan korban yang ia anggap tak mengakui perbuatannya. Di pertemuan dengan Nawel ini, YR Turut melancarkan pukulan dengan kepalan tangan ke arah punggung korban.

“Apa motif yang jadi ulah pelaku ini berbuat? DP merasa kesal menuduh korban telah menghasut atau mengadu domba Nawel dengan orangtua DP. Di pertemuan dengan saksi Nawel ini, pelaku kembali melakukan kekerasan setelah korban ia anggap tak mengaku”, jelas Joko.

Pertemuan yang kemudian muncul pengakuan dari korban, dengan kondisi korban mengalami beberapa luka, sempat ada permintaan maaf dan bersalaman. Saksi Topan lantas membawa Yaya berobat ke Puskesmas Purbaratu. Setelah itu ia membawanya ke rumah anak korban di Gang Panamun, di sekitar Komplek Pasar Pancasila.

Anaknya yang mendapati orangtua luka-luka, membawa ia ke rumahnya di Kota Banjar, kemudian ke Rumah Sakit Kota Banjar, berobat/dirawat. Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, korban kekerasan ini meninggal dunia.

Banyak luka
Masih dari keterangan kapolres yang didampingi kasat Reskrim, luka-luka yang dialami Yaya, memar pada mata kiri, luka di bibir bawah 2,5 cm, bibir atas 2 cm, memar di punggung kiri, resapan darah pada leher, pendarahan di dadah sebelah kanan, luka pada dahi dengan pendarahan aktif.

Ada juga luka pendarahan di kepala sebelah kanan, pendarahan di otak dengan gumpalan 100 cc, retak pada dasar tengkorak sebelah kanan, resapan darah pada lambung, serta benjolan di kepala kanan, diduga akibat benturan benda tumpul.

Kepada pelaku kekerasan pengeroyokan yang membuat korban berprofesi sopir ini meninggal, penyidik menerapkan pasal 170 ayat 2 ke-3, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun. red
 

0 Komentar