Memakan Korban! Perhatikan Kubangan Bekas Galian Pasir

Seorang anak ditemukan meninggal dalam kubangan bekas galian tambang pasir, Leuwikidang, Kota Tasikmalaya. Pemerhati masalah lingkungan meminta kalangan pengusaha tambang perhatikan reklamasi.
Mengejutkan tiba-tiba warga sekitar. Seorang anak usia sekolah dasar, ditemukan sudah meninggal dalam bekas galian pasir, di betulan Gunung Ranca Tundun, Leuwikidang, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jabar, Jumat (14/7/23) lalu.


Ia bernama Adiba Khaira Azzahra (7), warga sekitar Leuwikidang, Cibunigeulis, Bungursari. Yang cukup mengejutkan lagi warga, peristiwa serupa itu untuk kali kedua. Bekas pertambangan Galian C, menganga, tanpa langkah reklamasi, memakan korban nyawa.

Peristiwa tersebut tentu sangat disayangkan dan mendapat sorotan bahkan kecaman berbagai pihak. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat yang juga praktisi dan pemerhati lingkungan hidup Kota Tasikmalaya, Nanang Nurjamil.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak untuk mengusut dan menghukum siapa pun oknum yang melakukan galian pasir tanpa melakukan reklamasi", tegas Nanang, kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Dalam pandangannya, reklamasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha yang melakukan kegiatan penambangan atau galian. Jika tidak, sesuai UU yang belaku maka ia bisa dipidana kurungan lima tahun hingga denda paling banyak Rp 100 miliar.

Diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

"Kami menduga di Kota Tasikmalaya, masih banyak kegiatan penambangan pasir Galian C yang tidak mengantongi izin. Fakta ini sudah kami sampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Jabar dua tahun lalu. Tapi, sampai hari ini tidak ada tindakan signifikan dari semua pihak berwenang", ujarnya.

Sekaitan itu, pihaknya berencana melakukan investigasi untuk mengumpulkan alat bukti sebagai bahan laporan kepada pihak berwajib, supaya dilakukan penindakan dan penegakan hukum kepada semua pihak yang melakukan penambangan pasir tanpa izin (ilegal-red) dan tidak melakukan reklamasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini bukan persoalan sepele, sebagaimana yang diatur dalam undang undang tentang Minerba,
sanksi hukumnya cukup berat bagi pelaku galian pasir yang tidak memiliki izin," tegas Nanang.

Sebelumnya ramai diberitakan media massa, Adiba Khaira Azzahra (7) ditemukan tewas dalam kondisi mengambang disebuah kubangan air bekas galian pasir dilokasi tersebut. Temuan anak tenggelam di kubangan air bekas galian pasir tersebut sontak membuat geger masyarakat.

Bahkan, Yuyun yang merupakan ibu korban histeris seolah tidak percaya anak kedua dari dua bersaudara tersebut harus meninggal dengan cara tragis. red
 

0 Komentar