HM Yusuf Mengaku Tak Tahu Soal Sertifikat Penyerahan Aset


Wakil Wali Kota Tasikmalaya, HM Yusuf, mengaku tak tahu kalau hingga kini Pemkot Tasikmalaya belum menerima satupun sertifikat aset yang diserahkan Pemkab Tasikmalaya ke pemkot, khusus untuk kompleks olah raga Dadaha.

Ia justru baru tahu saat diwawancarai.
"Bukannya soal aset itu sudah beres?," kata Yusuf balik bertanya.

Ditanya sikap/kebijakan apa yang akan diambil selanjutnya, Yusuf mengaku akan komunikasi dulu dengan Wali Kota Budi Budiman.

"Saya kan pembantu wali kota (wakil). Jadi apa yang akan dilakukan, tergantung kebijakan wali kota," ujarnya.

Pernyataan Yusuf yang tak tahu mengenai sertifikat untuk aset di kompleks Dadaha, diragukan banyak pihak. Salah satunya, Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Tasikmalaya, Andi Abuy. Ia menduga, Yusuf berbohong.

"Saat penyerahan aset oleh pemkab ke pemkot, posisi Haji Yusuf kala itu adalah Kepala DPPKAD Kab. Tasikmalaya yang tentunya sangat berperan vital di dalam prosesnya. Sehingga, saya rasa, bohong kalau ia tak mengetahu bahwa hingga kini pemkot belum menerima sertifikat aset yang dihibahkan," tandas Andi.

Pada 2013, Pemkot Tasikmalaya menerima penyerahan 85 aset dari Pemkab Tasikmalaya. Aset yang diserahkan ke pemkot ialah aset-aset milik pemkab yang letaknya di kota.

Namun, dengan dalih menunjang kegiatan pemerintahan pemkab, saat itu pemkot menghibahkan kembali 41 aset ke pemkab. Alhasil, jumlah aset yang mutlak menjadi milik pemkot dari penyerahana itu hanya 45 aset saja.

 Kendati yang 45 aset itu sudah mutlak milik pemkot, namun, khusus untuk aset yang di Dadaha, hingga kini pemkot belum menerima sertifikat aslinya. Entah apa alasan pemkab. Adapun yang dikantongi pemkot saat ini hanya foto copy-an sertifikatnya saja.

 Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Dadang Surachman, apa sebenarnya alasan pemkab menolak memberikan sertifikat, ia tak mengetahuinya.

 “Silahkan tanya ke pemkab. Yang jelas, kami sudah berupaya baik melalui jalur formal (melayangkan surat) maupun non formal (lisan). Dan hingga kini upaya tersebut terus kami lakukan," aku Dadang, kala itu.

 Ia menjelaskan, sebenarnya, jumlah titik aset yang ditransaksikan saat itu ada 86. Hanya saja,  untuk Pasar Indihiang dan Terminal Indihiang, masuknya satu paket sehingga kendati dua titik, di registernya hanya satu.

Dari 85 aset yang diserahterimakan pemkab-pemkot pada 2013, beberapa di antaranya yakni kompleks olah raga Dadaha, alun-alun, gedung pendopo lama, eks terminal Cilembang, eks kantor Bappeda dan kantor BKPLD.

Untuk pendopo, eks terminal Cilembang, eks kantor Bappeda dan kantor BKPLD adalah aset-aset yang dihibahkan kembali oleh pemkot ke pemkab.

Oleh: Piter
 

0 Komentar