Asep Muslim |
Apalagi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Diknas, seharusnya BOP harus sudah diterima oleh setiap lembaga penerima manfaat pada Juli lalu, persisnya sebelum penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tak pelak, ia pun menuding ada elemen/oknum yang menyebabkan dana ini tak kunjung turun.
“Saya melihat di sini ada keterlibatan Ikatan Penilik Indonesia (IPI), misalnya di pengumpulan surat pesanan bahkan sampai mengusung pesanan milik salah satu perusahaan. Padahal IPI itu tidak punya kewenangan atau kapasitas untuk itu sehingga hal ini secara langsung maupun tidak, telah berdampak terhadap turunnya BOP,” ujar Asep Muslim.
Terkait tudingan tersebut, Asep mengaku memiliki bukti. " Saya punya bukti adanya indikasi IPI yang mengarahkan supaya membeli ke perusahaan tertentu. Ada juga yang mengintruksikan membagi rata pembelian, padahal kalau sudah gelar produk, lembaga bebas membeli kemana saja. Tidak boleh diarahkan lagi. Ini jelas sudah menyalahi aturan, " tandasnya
Asep menerangkan, tugas IPI sejatinya sebatas mendampingi pembuatan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) supaya tidak melanggar juknis. Ia juga meminta agar BOP ini jangan dilihat nilainya yang fantastis, tapi seharusnya ke tanggungjawab elemen terkait untuk mensukseskan dan mengamankan BOP supaya tepat sasaran dan tidak melanggar juknis. Misalnya, kata dia, untuk buku ada barco isbn dan ape harus berstandar SNI.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (Ampedi) Kab. Tasikmalaya, Ikbal Nasihin, juga menyoroti hal ini. Malahan, pria gempal ini menyesalkan adanya undangan dari ketua IPI yang mengumpulkan lembaga Kober dan TK di rumahnya, Senin (18/9) di kawasan Singaparna. Ikbal menduga, ada penggiringan kepada para pengelola Kober dan TK oleh ketua IPI agar membelanjakan BOP yang diterima masing-masing dari mereka ke perusahaan tertentu.
“Kalu tidak ada apa-apa, kenapa tidak izin terlebih dahulu ke Kepala Dinas Pendidikan atau Kabid yang membidanginya selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) BOP?” heran Ikbal.
Lagi pula, masih kata Ikbal, kalau pun tujuan dari dikumpulkannya para pengelola lembaga pendidikan tersebut guna membahas persoalan administrasi, tetap tak ada korelasinya sebab, secara struktural kedinasan, kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) lah yang berhak, bukan IPI. Atas dasar kejanggalan-kejanggalan itu, Ikbal mengaku segera berkoordinasi dengan lembaga hukum guna memastikan proses BOP ini sesuai atau tidak.
Oleh: Piter
0 Komentar