Ikbal Nasihin |
Pasalnya, ia menemukan ada proyek pengadaan senilai Rp 2 milyar Tahun Anggaran (TA) 2017 yang bersumber dan dari APBD kabupaten barangnya tidak sesuia dokumen lelang. Padahal, sesuai peraturan, barang yang dibeli harus berlisensi SNI.
"Dalam UU No. 80 Tahun 2013 dan Kepmen Perdagangan No. 4 Tahun 20017, kan jelas bahwa barang yang dibeli dari dana pemerintah wajib Standar Nasional Indonesia (SNI),” terang Ikbal.
Tapi pada kenyataannya, lanjut Ikbal, dirinya justru menemukan barang yang dikirim pemborong/pemenang tender dalam proyek pengadaan ini tidak ber-SNI. Sehingga ia meminta agar pengadaan barang itu tidak dibayar dulu oleh panitia kegiatan sebelum si pengusahanya dipanggil terlebih dahulu guna mempertanggungjawabkan spek barangnya.
Sisi lain, Ikbal menyarankan agar para pengelola PAUD di kabupaten yang tak lama lagi akan menerima bop PAUD dari Dinas Pendidikan juga harus selektif dalam melakukan pembelanjaan barang. Misalnya dengan tidak membeli barang yang tidak berlisensi SNI. "Lihat dulu produknya. Untuk buku, ada ISBN-nya tidak, untuk barang tiga dimensi ada SNI-nya tidak, kalau tidak ada jangan dibeli!” sarannya.
Malah, Ikbal menyoroti bahwa menurutnya masih ada penilik di dinas yang tidak faham, bahwa produk yang ikut display BOP harus dibeli atau dibagi rata. Padahal, jelas dia, setelah display atau gelar prodak tidak lagi ada penggiringan atau diatur-ataur untuk dibagi pembelanjaannya.
“Ssoal mau membeli barang ke mana itu otoritas lembaga. Kan sudah gelar produk? Kalau harus dibagi-bagi dan dibeli semua, kalau barangnya tdk ISBN atau SNI, gimana? Masa dipaksa harus dibeli, ini namanya penggiringan. Dan ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Oleh: Piter
0 Komentar