Dugaan Ijazah Palsu Kades Karyawangi Dilaporkan ke Polisi

Balai Desa Karyawangi, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya
Tasikplus.com-Kepala Desa Karyawangi, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, AG, dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan berkenaan dugaan penggunaan ijazah palsu, pada Senin (1/4/24). Pelapor atas nama P Latupeirissa SH, warga Kota Tasikmalaya.

Dalam pelaporan tersebut menurut pelapor, dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh AG terjadi di momen Pemilihan Kepala Desa Karyawangi pada September 2023. Saat itu, AG mendaftar sebagai calon kepala desa dengan lampiran persyaratan Ijazah Paket B dan Ijazah Paket C.

AG adalah warga Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Ciamis. Pada 2017, ia mengajukan pindah-datang ke Desa Karyawangi, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Di Pemiliham Kepala Desa Karyawangi 2023, AG melampirkan Ijazah Paket B sebagai salah satu persyaratan. "Yang jadi janggal, ternyata ijazah tersebut keluaran/dikeluarkan pada tahun 2007 di Tasikmalaya," ungkapnya diwawancarai usai pelaporan ke Polres.

Pelapor menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh AG sebenarnya sudah beredar di masyarakat, tak lama ketika AG memasukan berkas pendaftaran calon kepada panitia pemilihan kepala desa. Dan semakin santer memasuki masa pencoblosan. Tapi tidak ada warga yang berani melapor ke polisi.

"Berdasarkan paparan tadi, saya kira pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan. Memanggil AG untuk dimintai keterangannya. Hal itu semata-mata demi keadilan dan/atau kepastian hukum”, ujar P Latupeirissa SH.

Jika ternyata ijazah yang digunakan AG adalah asli, maka nama baik AG akan terhebalitisi dengan sendirinya. Tapi jika ternyata palsu, tentu ada akibat hukum yang akan diterimanya. Di KUHP lama maupun KUHP yang baru, ancaman hukumannya sampai enam tahun penjara," pungkasnya. red
 

0 Komentar