Keringanan Tunggakan hingga 24 Bulan bagi Peserta JKN-KIS

 


"Ngopi Bareng Media" BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya

Iuran menunggak dari peserta JKN, masih jadi tantangan dalam kinerja BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Hingga kelembagaan ini mengalami defisit dalam angka cukup besar dari tahun ke tahun. Soal kesadaran warga dengan latar belakang pemahaman dan kemampuan ekonomi, antara lain jadi aspek tersendatnya aliran dana iuran.

Dalam beberapa hari ini, BPJS Kesehatan memutuskan untuk memberi relaksasi (keringanan) bayar tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mereka yang menunggak antara 6 – 24 bulan. Program relaksasi tunggakan, cukup jadi kesempatan bagi peserta layanan kesehatan ini untuk kembali mengaktifkan jaminan kesehatan kepesertaannya. Iuran tersendat lebih banyak asal kalangan peserta mandiri.

Dalam satu forum pertemuan bertajuk “Ngopi Bareng Media” dengan unsur pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya mengemuka, program relaksasi dikeluarkan bersamaan pandemi Covid-19 yang begitu mengganggu tatanan kehidupan beberapa bulan terakhir. Wabah ini menunda berbagai aktivitas masyarakat, menggoyahkan aktivitas ekonomi.

Arahan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlah Hidayat, meyakinkan program ini mesti jadi kesempatan bagi peserta JKN-KIS mengaktifkan kembali kepesertaannya akibat tunggakan iuran. Program yang sengaja dihadirkan untuk meringankan secara finansial masyarakat, khususnya bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19.

Hal perlu dicatat dari relaksasi ini, sambung Agus didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Moh.Rizal Idris, bagi yang menunggak dalam rentang 6-24 bulan, kepesertaannya akan aktif kembali bila membayar enam bulan tunggakan //plus// satu bulan berjalan. Yang tercover program ini, tunggakan hingga Desember 2020. Untuk dapat keringanan, peserta JKN harus mendaftar ke kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi yang sudah disediakan BPJS. gus


 

0 Komentar