Industri Diminta Perhatikan Kebijakan Relaksasi

Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, didampingi unsur pimpinan lainnya, memberi keterangan pers kepada kru media massa di Tasikmalaya, berkenanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19.

Kebijakan relaksasi bagi para debitur perbankan dan industri keuangan lain, diputuskan pemerintah. Menyertai efek terhadap perekonomian nasional terdampak pandemi Covid-19 yang mendunia, akhir-akhir ini. Bagi kelompok debitur tertentu, indutri perbankan dan non-perbankan melakukan restrukturisasi kredit.
Selaras kebijakan diambil pemerintah, menyikapi perkembangan yang ada, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan stimulus bagi perekonomian dengan mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycilical Dampak Penyebaran Covid-19.
Berikutnya, menyusul Peraturan OJK No.14/POJK.05/2020. Kalau POJK (nomor 11) sebelumnya, berisi dukungan bagi debitur dan keleluasan pengaturan lembaga dengan kredit hingga senilai Rp 10 miliar, POJK nomor 14 terlihat berisi instrumen relaksasi bagi debitur di industri keuangan non-bank (IKNB).
Pimpinan OJK Tasikmalaya, mengingatkan perbankan dan IKNB dalam wilayah kerjanya, memerhatikan dua regulasi POJK ini. “Saya menegaskan, industri (perbankan dan IKNB) tak boleh menolak permohonan relaksasi,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, dalam konferensi pers, Senin (11/5) sore, bersama kru media massa Tasikmalaya, di kantornya.
Efek serangan coronavirus disease 2019 (Covid-19) setelah muncul di Tanah Air awal Maret, secara perlahan berdampak pada perkonomian masyarakat. Edi malah punya pengamatan, para pelaku usaha yang menyambut Ramadan-Lebaran sebagai masa marema (ramai penjualan), pada giliran produk tertahan yang menggunung lantaran akses penjualan kena aturan social distance berskala besar.
PSBB diberlakukan banyak wilayah. Dimulai kawasan Jabodetabek hingga ke provinsi lainnya di Indonesia. Banyak pelaku industri di wilayah kerjanya yang biasa ramai jelang Lebaran, tak dapat melepas produk dalam skala besar lantaran kegiatan distribusi tertahan aturan PSBB.
Dengan putusan relaksasi diharapkan jadi kelonggaran memenuhi kredit masyarakat terdampak Covid-19. Pun kelembagaan bank/IKNB punya instrumen menerapkan stimulus ini sesuai kebijakan yang mungkin dapat diambil di masing-masing manajemennya.
Sudah disetujui 929 debitur
Masih keterangan Edi, di wilayah kerja OJK Tasikmalaya, pascapandemi Covid-19, hingga kini sudah tercatat 929 debitur BPR dan BPRS mengajukan restrukturisasi kredit dan disetujui, dengan nilai Rp 29.93 miliar. Laporan dari perbankan umum/bank syariah ada 79 debitur direstrukturisasi dengan nilai 160,73 miliar. Kemudian di perusahaan pembiayaan ada 19.093 kontrak dengan nilai Rp 467,54 miliar.
“Yang saya juga tegaskan di sini, kalangan debitur yang bisa dapat restrukturisasi ini adalah kalangan pelaku UMKM. Tidak bagi mereka yang berpenghasilan tak terganggu pandemi Covid-19, seperti kalangan PNS atau ASN,” imbuhnya. gus
 

0 Komentar