Serah Terima Aset Pemkab-Pemkot Tak Dikuatkan Legalitas Kepemilikan Aset


Sudah banyak dipahami masyarakat. Tahapan penyerahan aset pemkab Tasikmalaya ke pemkot Tasikmalaya, selesai dilaksanakan. Malah soal penyelesaian aset pasca pemekaran Tasikmalaya di 2001 ini, jadi target garap wali kota dan pasangan di periode kepemimpinanya.

Laporan terkini tercapai. Dua pemda sempat berproses lama untuk bisa menuntaskan soal aset. Di soal aset ini apa yang dimiliki pemkab dan berada di wilayah pemkot Tasikmalaya. Penyerahan pemkab ada juga yang kembali dihibahkan pemkot dalam kesepakatan masing-masing tak dirugikan.

Namun yang menyembul belakangan ini selepas proses serah-terima aset ini berlangsung di tahun 2013. Dan, dipungkas untuk kelompok bernilai strategis pada berikutnya, kesepakatan dua pemda tak disertai serah terima legalitas kepemilikan aset untuk lahan-lahan tertentu yang diserahkan. Pejabat di unit kerja terkait mengangguki kenyataan itu.

Keterangan Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Dadang Surachman, penyerahan aset kabupaten yang berada di kota dan diserahkan oleh pemkab ke pemkot Tasikmalaya, ada 85 aset. Proses penyerahannya dilakukan di 2013.
Sebenarnya, kalau jumlah titiknya ada 86. Hanya saja, untuk Pasar Indihiang dan Terminal Indihiang itu masuknya satu paket, sehingga kendati dua titik, di registernya hanya satu," kata ia di ruangannya, Rabu pagi kemarin.

Ia menambahkan, di tahun yang sama, pemkot menghibahkan kembali 41 aset ke pemkab. Alasannya untuk menunjang kegiatan pemerintahan pemkab.

Seterusnya, Dadang membenarkan, hingga kini pemkot belum menerima satu pun sertifikat aset, selain hanya salinan (foto copy)-nya. Pengakuan ia lagi, selama ini berupaya untuk bisa mendapatkan surat dokumen tentang kepemilikan lahan itu.

Kenapa hingga kini pemkab tak memberikan sertifikatnya sekalipun 45 aset saat ini sudah mutlak milik pemkot, silakan tanya ke pemkab. Yang jelas, kami sudah berupaya, baik melalui jalur formal (melayangkan surat) maupun nonformal (lisan). Malah, hingga kini upaya tersebut terus kami lakukan," ujar Dadang.

Sebelum menutup pembicaraan Dadang menyebutkan, beberapa aset stragis yang diserahkan pemkab ke pemkot antara lain kompleks olahraga Dadaha dan Alun-alun. Sedangkan untuk aset-aset penting yang dihibahkan kembali oleh pemkot ke pemkab antara lain, gedung pendopo lama, eks terminal Cilembang, eks kantor Bappeda, dan kantor BKPLD kabupaten di Jl. SL Tobing.

Jangan dipersoalkan

Terpisah, Kabid Aset BPKAD Kab. Tasikmalaya, H Cecep Rostata S SH MH, membenarkan ikhwal bukti kepemilikan aset yang sudah diserahkan ke pemkot masih dipegang pemkab. "Seperti yang di Dadaha. Semuanya masih disimpan oleh kita (pemkab), jumlahnya ada 10 sertifikat," katanya.

Ia sendiri menolak jika disebut menahan sertifikat. "Bukan kita tahan, tapi kita simpan selama sarana-prasana yang sama, belum dimiliki oleh pemkab, dan ini sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian awal serah terima aset," sebut Cecep.

Seterusnya ia mengklaim, pemkot-pemkab sepakat untuk bersama-sama mencarikan anggaran ke pemerintah provinsi, untuk pembangunan sarana-prasana aset.

Cecep juga membenarkan kalau selama ini pemkot berulang kali melayangkan surat ke pemkab, minta agar sertifikat tersebut diserahkan. Bahkan pihaknya sampai berulangkali dipanggil BPK, baik yang melakukan pemeriksaan di kabupaten maupun di kota, termasuk BPKP provinsi.


Ya kami jelaskan, dan setelah dijelaskan mereka paham," sebutnya seraya kembali menandaskan, pemkab bukan menahan sertifikat, tapi menyimpannya. Sebab, ini berbicara soal kepentingan masyarakat, kawasan tersebut dibangun bukan hanya untuk kepentingan pemkab atau pemkot saja, tapi kepentingan masyarakat Tasikmalaya.

Jadi, ajaknya, mari bersama-sama sepanjang pemkab belum memiliki fasilitas yang sama, tolong jangan dipersoalkan. Toh banyak di antaranya aset milik pemkab yang digunakan oleh pemkot, dan kita kami tidak pernah mempermasalahkannya.

Oleh: Piter & Hapid
 

0 Komentar