Di Tengah Transisi Keberadaan OPD

Kepala Distamben Kab. Tasikmalaya, H Wawan R Efendy.

Aparat Distamben Kab. Tasikmalaya masih Tetap Jalankan Rutinitas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satunya memerintahkan dileburnya OPD teknis pertambangan, energi (tamben), dan sumber daya mineral, di tingkat pemkab/pemkot.

Namun, setelah kelar UU tersebut sampai kini belum menempatkan fix struktur unit kerja tamben ini. Mengemuka juga formula dinas itu masuk dalam struktur kerja sekretariat daerah pemprov Jabar. 

Di tengah gonjang-ganjing itu, kegiatan aparatur Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Tasikmalaya, hingga kini terlihat masih menjalankan kinerja seperti biasa. Aktivitas sekretariat, hingga garapan teknis bidang-bidang tetap berjalan. Putusan posisi, status, atau perubahan struktur organisasi yang diamanatkan undang-undang itu, seperti tak serta-merta membuat apriori persepsi.

“Kita masih menjalankan peran fungsi seperti biasa, sembari menunggu persisnya formula atau postur dinas ini seperti apa,” ujar Kepala Distamben Kab. Tasikmalaya, H Wawan R Efendy, yang saat itu bersama Kabid Pertambangannya, Asep Gunadi, Selasa pekan kemarin. UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan regulasi baru pengganti UU Nomor 2/2014.

Persepsinya, hingga pada tataran riil implementasi undang-undang biasa diikuti petunjuk pelaksanaan dan teknis penerapannya, seperti dengan satu PP (peraturan pemerintah) atau keputusan menteri. Dalam konteks ini, UU Nomor 23/2014, belum diikuti turunan aturannya.

Di sela pascaperintah UU melebur dinas itu, muncul kebijakan transisi pemprov Jabar yang kelihatannya berencana menempatkan struktur Dinas Tamben bagian dalam SOTK-nya. “Untuk penggabungan unit kerja ini ke tingkat provinsi, masih dalam pembahasan pemrov dengan pemkab/pemkot. MoU penyatuan garapan sempat hampir jadi. Namun, masih didapati hal-hal yang harus disepakati bersama lagi. Jadi, tengah dalam pembahasan,” ulas Wawan.

Di tengah suasana seperti itu, timpal Asep Gunadi, pihaknya merasa tak juga mesti terlarut suasana transisi, terlebih sampai absen kegiatan. Peran fungsi melakukan binwasdal (pembinaan pengawasan dan pengendalian) garapan masih diyakini mesti dijalankan. Ia merasa tak boleh ada kekosongan fungsi binwasdal setelah meyakini ada satu perangkat aturan yang memayunginya. 

“Selain itu, bagaimana mungkin kita di saat seperti sekarang langsung pasif saja. Kedatangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan misal, diolak saja. Bagaimana nanti tanggapan masyarakat?” pungkasnya. T-01

Oleh: Agus Alamsyah
 

0 Komentar