GUCiTUM5GSW7BSYoTUCpTSYp
Berita
Update

Berpura-pura Jadi Petugas, Sergap Pedagang Rokok, Komplotan Pemeras Diciduk

Ukuran huruf
Print 0
Kapolres AKBP Andi Purwanto, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai, Yudi Hendrawan, bersama jajaran, memberi keterangan pers, Kamis (30/4/26), di mapolres. 

Tasikplus.com-Menjalankan kegiatan berpura-pura sebagai petugas kantor bea cukai. Melakukan penyergapan, intimidasi, dan dugaan aksi pemerasan. Delapan orang pelaku ini tak ayal akhirnya berhasil diburu dan diamankan aparat Polres Tasikmalaya Kota. 

Aksi mereka terhadap Aris Kurniawan, seorang penjual rokok tanpa cukai, asal Malang, Jawa Timur. Aksi peras terhadap Aris dimulai dari Stasiun Kereta Api Kota Tasikmalaya. Lalu korban mereka turunkan di Jl Ir Djuanda, Kota Tasikmalaya. 

Jajaran Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka komplotan ini. Keterangan polisi, Aris menjadi target aksi para pelaku yang menjalankan modus berpura-pura sebagai petugas bea cukai dan wartawan.

"Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Beberapa pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai, lainnya mengatasnamakan jurnalis", jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, saat memberi keterangan, Kamis (30/4/26).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban usai menjalankan transaksi jual rokok dengan seseorang. Dihentikan oleh para pelaku yang mengklaim tengah melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal pada 23 April 2026. Korban kemudian dibawa ke dalam kendaraan dengan dalih akan diamankan ke kantor Bea Cukai.

Namun, tindakan tersebut ternyata hanya merupakan modus untuk menakut-nakuti korban. Dalam situasi tertekan di kendaraan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang agar tidak dilaporkan atau diproses secara hukum. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Setelah menerima uang dari korban, para pelaku kemudian menurunkan dan meninggalkan Aris di area pool bus Budiman, Jl Ir Djuanda. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit telepon genggam, rompi yang menyerupai atribut Bea Cukai, dokumen berupa surat tugas, serta dua unit kendaraan jenis Toyota Avanza dan Toyota Rush. 

Selain itu, ditemukan pula satu alat hisap dan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan, pemerasan, dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan bahwa seluruh atribut dan dokumen yang digunakan oleh para pelaku merupakan palsu. Ia juga menyatakan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri surat tugas resmi guna mencegah kejadian serupa terulang. gus
Berpura-pura Jadi Petugas, Sergap Pedagang Rokok, Komplotan Pemeras Diciduk
Periksa Juga
Next Post

0Komentar




Tautan berhasil disalin