Menggerebek satu rumah di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, polisi mendapati penyimpanan botol-botol miras milik seorang pedagangnya. |
Penggerebekan rumah yang selama ini berfungsi rumah kontrakan itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras). Dan, benar saja. Dari giat operasi itu petugas kemudian berhasil menyita puluhan botol miras jenis Arak Bali.
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono menyampaikan, informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli miras di Jalan Cisumur, Kota Tasikmalaya.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi dengan melakukan penggerebekan, mengamankan botol-botol miras yang masih utuh jenis Arak Bali beserta dua orang yang diduga sebagai penjualnya.
"Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti," ujar AKP Hartono kepada wartawan Rabu dini hari.
AKP Hartono menerangkan dari pengembangan informasi awal yang diterima, tim berhasil mengamankan 62 botol air mineral yang berisi miras jenis Arak Bali.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Puluhan botol miras tersebut kami bawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.
Hartono juga menyatakan bahwa pemilik miras tersebut akan dipanggil untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan memproses pemilik miras untuk tindak lanjut lebih lanjut," kata Hartono. Menjadi komitmen pihaknya, untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.
Operasi ini juga dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tasikmalaya.
"Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat," tutup AKP Hartono. gus
0 Komentar