Upacara berlangsung di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota. Hadir para PJU, jajaran kapolsek dan seluruh personel polres. Personel Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian setingkat lebih tinggi dari Aiptu ke IPDA untuk tiga orang.
Kapolres AKBP Joko Sulistionodalam upacara menerangkan, kenaikan pangkat pengabdian adalah salah satu bentuk penghargaan organisasi Polri. Diberikan kepada personel yang dinilai baik selama pelaksanaan tugas, tanpa cacat.
"Kenaikan pangkat pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua anggota Polri, kecuali memenuhi persyaratan di antaranya masa dinas dalam kepangkatan, memiliki penghargaan bintang Nararya, dan tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali”, ujarnya
Ada yang mendapat penghargaan, ada yang disanksi tegas sampai dikeluarkan (PTDH) setelah ditemukan pelanggaran serius. Kapolres meminta pencopotan seperti ini kiranya untuk dijadikan contoh.
Anggota yang kena PTDH setelah dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ambil hikmah, jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, sesuai peraturan yang berlaku”, pinta kapolres.
Untuk yang mendapat kenaikan pangkat masing-masing IPDA Rahman Hakim, IPDA Sugeng Rianto, dan IPDA Nendang Suhendar. Sedangkan yang ditetapkan PTDH berdasarkan SK Kapolda Jawa Barat bertanggal 24 November 2023, Briptu SS, dari Polsek Cisayong. gus
Kapolres AKBP Joko Sulistionodalam upacara menerangkan, kenaikan pangkat pengabdian adalah salah satu bentuk penghargaan organisasi Polri. Diberikan kepada personel yang dinilai baik selama pelaksanaan tugas, tanpa cacat.
"Kenaikan pangkat pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua anggota Polri, kecuali memenuhi persyaratan di antaranya masa dinas dalam kepangkatan, memiliki penghargaan bintang Nararya, dan tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali”, ujarnya
Ada yang mendapat penghargaan, ada yang disanksi tegas sampai dikeluarkan (PTDH) setelah ditemukan pelanggaran serius. Kapolres meminta pencopotan seperti ini kiranya untuk dijadikan contoh.
Anggota yang kena PTDH setelah dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ambil hikmah, jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, sesuai peraturan yang berlaku”, pinta kapolres.
Untuk yang mendapat kenaikan pangkat masing-masing IPDA Rahman Hakim, IPDA Sugeng Rianto, dan IPDA Nendang Suhendar. Sedangkan yang ditetapkan PTDH berdasarkan SK Kapolda Jawa Barat bertanggal 24 November 2023, Briptu SS, dari Polsek Cisayong. gus
0 Komentar