Hj Nurhayati Ingatkan Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Pekerja

Hj Nurhayati Effendi didampingi Widya Satriyanto, mengisi kegiatan Sosialisasi BPJamsostek dan Optimalisasi Inpres Nomor 2/2021, di Karmanda Coffe & Resto Kota Tasikmalaya, Kamis (14/12/23).
Tasikplus.com-Semestinya setiap pekerja di bidang apapun, masuk dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu ia mendapat jaminan sosial. Betapa penting jaminan sosial pekerja ini di tengah berbagai kemungkinan risiko dalam aktivitas kerja.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Hj Nurhayati Effendi, saat mengisi acara Sosialisasi BPJamsostek dan Optimalisasi Inpres Nomor 2/2021, di Kamandara Coffe & Resto Kota Tasikmalaya, Kamis (14/12). Bersama Pjs Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Widya Satriyanto.

Menghadiri acara itu, puluhan warga berbagai kalangan, laki-perempuan. Hj Nurhayati memberi pemaparan penuh keakraban ikhwal pentingnya tiap pekerja tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, UU tentang Ketenagakerjaan, kemudian Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sempat disitirnya, pekerja dan keluarganya akan tenang saat sudah mendapat jaminan atau perlindungan sosial. Ada risiko-risiko yang dapat menimpa seperti kecelakaan, sakit, yang mungkin bisa langsung berobat tanpa direpotkan biaya.

Ia absen jaminan itu hingga diperlukan ketika pekerja kehilangan pekerjaan serta memasuki usia tua. "Akan tenang jika sudah masuk program perlindungan sosial", ulasanya.

Pekerja yang ditekankan atau dimaksud Hj Nurhayati, sampai ke kelompok pekerja informal halnya buruh pabrik, buruh bangunan, pelayan toko, kader Posyandu. Itu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lainnya, pekerja harian lepas, petani, pedagang, pekerja di desa, atlet, pengurus DKM, dll. Yang harus mendaftar jadi peserta BPJS ini, baik itu si pekerjanya sendiri atau majikannya.

Jika mengabaikan keharusan jadi peserta perlindungan ini, berarti tak mengindahkan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka ia akan terkena sanksi hukum.

Terungkap dalam acara bahwa Kota Tasikmalaya, masih dengan angka kepesertaan tenaga kerja dalam perlindungan sosial itu yang masih kecil. Masih di bawah 30% dari jumlah pekerja yang ada.

Terdapat beberapa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya. Seperti ada jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan angka iuran Rp 10 ribu per bulan. Lalu, jaminan kematian dengan angka iuran Rp 6.800 per bulan. Jaminan hari tua (JHT). gus
 

0 Komentar