Kegiatan KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Dapil dan Jumlah Kursi Dewan

Tasikplus, 30 Maret 2023                                                                                                       Tahapan demi tahapan menjelang Pemilu 2024, sesuai agenda terus dilancaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Terkini tahapan telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dengan 4 wilayah, sedangkan jumlah kursi untuk anggota DPRD Kota Tasikmalaya masih tetap 45 orang.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin mengungkapkan, tahapan proses yang dilakukan KPU terus disosialisasikan kepada masyarakat. "Kami terus laksanakan proses tahapan Pemilu 2024, dan sekarang menyosialisasikan jumlah dapil serta kuota kursi DPRD Kota Tasikmalaya”, ujarnya di satu kegiatan, Selasa (28/3) di satu hotel Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.

Untuk Dapil 1 wilayah Kecamatan Tawang dan Cihideung dengan jumlah 11 kursi. Dapil 2 Kecamatan Cipedes dan Indihiang, berjumlah 7 kursi. Dapil 3 Kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu berjumlah 15 kursi. Dapil 4 Kecamatan Mangkubumi, Kawalu, berjumlah 12 kursi.

Melihat agenda kegiatan KPU Pusat dalam tahapan yang sama, mencatat alokasi kursi DPR RI dapil XI wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta Garut berjumlah 10 kursi. Sedangkan, untuk alokasi kursi DPRD Jawa Barat dapil Jabar 15 wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 7 kursi.

Agenda kegiatan berikut KPU, terdekat akan melaksanakan pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) mulai PPS, PPK dan KPU. Di kota ini kelak pemilu memiliki 1.997 jumlah TPS dengan terdapat 2 TPS khusus di antaranya di Lapas Kelas II Tasikmalaya.

Dibanding pemilu lalu, ada catatan berkurang jumlah TPS. Ini mengacu kepada aturan maksimal TPS mesti untuk 300 pemilih. Jumlah penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) Kota Tasikmalaya tahun 2024, sebanyak 547.653 orang pemilih, dari sejumlah 246.562 kepala keluarga tercatat. red 

 

0 Komentar