Kebijakan relaksasi bagi para debitur perbankan dan
industri keuangan lain, diputuskan pemerintah. Menyertai efek terhadap
perekonomian nasional terdampak pandemi Covid-19 yang mendunia, akhir-akhir ini.
Bagi kelompok debitur tertentu, indutri perbankan dan non-perbankan melakukan
restrukturisasi kredit.
Selaras kebijakan diambil pemerintah, menyikapi
perkembangan yang ada, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan stimulus
bagi perekonomian dengan mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020, tentang Stimulus
Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycilical Dampak Penyebaran
Covid-19.
Berikutnya, menyusul Peraturan OJK
No.14/POJK.05/2020. Kalau POJK (nomor 11) sebelumnya, berisi dukungan bagi
debitur dan keleluasan pengaturan lembaga dengan kredit hingga senilai Rp 10
miliar, POJK nomor 14 terlihat berisi instrumen relaksasi bagi debitur di
industri keuangan non-bank (IKNB).
Pimpinan OJK Tasikmalaya, mengingatkan perbankan dan
IKNB dalam wilayah kerjanya, memerhatikan dua regulasi POJK ini. “Saya
menegaskan, industri (perbankan dan IKNB) tak boleh menolak permohonan
relaksasi,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, dalam konferensi
pers, Senin (11/5) sore, bersama kru media massa Tasikmalaya, di kantornya.
Efek serangan coronavirus
disease 2019 (Covid-19) setelah muncul di Tanah Air awal Maret, secara
perlahan berdampak pada perkonomian masyarakat. Edi malah punya pengamatan,
para pelaku usaha yang menyambut Ramadan-Lebaran sebagai masa marema (ramai penjualan), pada giliran
produk tertahan yang menggunung lantaran akses penjualan kena aturan social distance berskala besar.
PSBB diberlakukan banyak wilayah. Dimulai kawasan
Jabodetabek hingga ke provinsi lainnya di Indonesia. Banyak pelaku industri di
wilayah kerjanya yang biasa ramai jelang Lebaran, tak dapat melepas produk
dalam skala besar lantaran kegiatan distribusi tertahan aturan PSBB.
Dengan putusan relaksasi diharapkan jadi kelonggaran
memenuhi kredit masyarakat terdampak Covid-19. Pun kelembagaan bank/IKNB punya
instrumen menerapkan stimulus ini sesuai kebijakan yang mungkin dapat diambil
di masing-masing manajemennya.
Sudah disetujui 929 debitur
Masih keterangan Edi, di wilayah kerja OJK
Tasikmalaya, pascapandemi Covid-19, hingga kini sudah tercatat 929 debitur BPR
dan BPRS mengajukan restrukturisasi kredit dan disetujui, dengan nilai Rp 29.93
miliar. Laporan dari perbankan umum/bank syariah ada 79 debitur
direstrukturisasi dengan nilai 160,73 miliar. Kemudian di perusahaan pembiayaan
ada 19.093 kontrak dengan nilai Rp 467,54 miliar.
“Yang
saya juga tegaskan di sini, kalangan debitur yang bisa dapat restrukturisasi
ini adalah kalangan pelaku UMKM. Tidak bagi mereka yang berpenghasilan tak
terganggu pandemi Covid-19, seperti kalangan PNS atau ASN,” imbuhnya. gus
0 Komentar