Fakta Baru Tewasnya Delis



Ada fakta baru dalam kasus kematian Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, yang ternyata dibunuh BR (45), ayah kandungnya sendiri.

Sebelum polisi sampai pada kesimpulan bahwa BR lah tersangka pembunuhnya, polisi sempat membawa BR ke rumah kosong di Jalan Laswi. Rumah itu tempat BR menghabisi Delis dengan cara dicekik.

"Ketika saya dibawa ke rumah itu. Saya langsung lemas. Ingat kembali saat menghilangkan nyawa Delis. Akhirnya mengakui bahwa memang saya lah yang membunuh Delis," kata BR di Mapolres, Selasa (3/3).

Seperti diketahui jasad Delis ditemukan di dalam gorong-gorong depan sekolah, Jalan Cilembang, Senin (27/1) sore. Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan, dan tepat sebulan akhirnya mengungkap bahwa pembunuhnya tak lain adalah BR.

Motifnya karena BR merasa kesal terhadap Delis yang terus merengek meminta biaya study tour Rp 400.000. Saat itu BR hanya memiliki uang Rp 300.000, itu pun Rp 100.000 diantaranya pinjam kepada majikannya. Padahal baru kali itu Delis meminta uang, sejak 10 tahun BR bercerai dengan Wati Candrawati (46), yang juga ibu kandung Delis.

Karena malu dilihat orang bertengkar dengan anak, BR kemudian mengajak Delis ke sebuah rumah kosong. Di situlah kemarahan BR memuncak dan mencekik leher Delis hingga kehabisan nafas dan meninggal.

Malam harinya BR membawa jasad Delis ke depan sekolah dan tubuh putri kandungnya itu dimasukkan paksa ke dalam gorong-gorong, dengan tujuan agar dikira terbawa arus deras. Saat itu hujan deras turun.

Menurut BR, setelah mengaku bahwa ia yang menghabisi Delis, dirinya sempat meminta izin kepada petugas, untuk mendoakan arwah Delis agar diterima di sisi-Nya, persis di posisi di mana Delis dicekik yaitu di dalam kamar.

"Saya sangat menyesal. Saat itu memang saya akhirnya marah, karena Delis terus merengek meminta uang secara penuh Rp 400 ribu. Saya cekik lehernya hingga tampak kehabisan nafas," ujar BR.

Polisi mengancam BR dengan UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bik
 

0 Komentar