BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tenang Memasuki Momentum Liburan Panjang Lebaran 2024

Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, menggelar sosialisasi kebijakan pelayanan berkenaan tibanya libur Lebaran, Selasa (2/4). Memastikan kebijakan layanan peserta yang lebih mudah diakses dan pelayanan kantornya tak terhambat masa cuti bersama.
Tasikplus.com-Tinggal menghitung hari tibanya Lebaran 1445 H. Banyak kalangan masyarakat bersiap mudik menuju kampung halaman, tradisi saat tibanya hari Raya Idul Fitri tahunan.

Berkenaan liburan atau cuti bersama Lebaran Tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan perlindungan kesehatan bagi segenap peserta JKN-KIS aman. Di perjalanan bisa langsung masuk faskes terdekat saat memerlukan.

Demikian terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Layanan Peserta JKN Selama Cuti Bersama Lebaran Tahun 2024, yang digelar Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Selasa (2/3/24).

Sosialisasi diikuti awak media massa di Tasikmalaya, unsur institusi kehumasan, serta aparat Dinas Kominfo Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, di Kamandara Resto Tasikmalaya.

Jajaran unsur pimpinan dan beberapa staf di Kantor Cabang BPJS Tasikmalaya hadir dalam acara. Kegiatan itupun diteruskan sesi Buka Bersama Puasa Ramadan.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Tasikmalaya, Bina Hermawan, mengawali paparan dengan mengingatkan semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS, termasuk kalangan orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Ketika seseorang sudah menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, ia berhak mendapat perlindungan pelayanan kesehatan. Itu berlaku untuk beragam penyakit. Ketika dirawat rumah sakit, peserta ini tak lagi boleh dikenakan pembayaran.

Tentunya lagi sehubungan tibanya momentum Lebaran 1445 H yang ditandai cuti bersama atau libur panjang sejak 8 – 15 April 2024, kantor-kantor BPJS Kesehatan memastikan tetap buka memberi pelayanan masyarakat, untuk ragam keperluan.

Termasuk pelayanan perlindungan kesehatan warga yang mudik di perjalanan, kebijakan BPJS Kesehatan meniadakan sekat daerah kepesertaan, alias ia bisa masuk faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di lokasi mana ia memerlukan.

“Apalagi dalam kondisi kegawatdaruratan, peserta JKN-KIS bisa memilih rumah sakit mana terdekat saat perjalanan mudik. Seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN”, jelas Bina.

Diharapkan sampai pada masyarakat
Dengan perhatian atau kebijakan khusus yang diberikan di momentum lebaran, BPJS Kesehatan sampai membuat tagline “Tetap tenang di Libur Lebaran”.

Di kesempatan sama, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tasikmalaya, M Rizal Idris menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya harapkan apa-apa yang jadi komitmen BPJS Kesehatan sampai ke masyarakat.

Kebijakan-kebijakan yang diambil atau informasi pelayanan perlindungan kesehatan masyarakat, kesekretariatan/pelayanan administrasi bagi calon peserta JKN tak terpengaruh liburan panjang alias berlangsung seperti biasa. gus
 

0 Komentar