OJK Terus Ingatkan Waspada Pinjol Ilegal

Menggelar media gathering di satu kawasan wisata Citumang, Pangandaran, pimpinan OJK dan tim memberi paparan seputar pelaku pinjol ilegal yang masih bermunculan
Kabar demi kabar kisah warga jadi korban pinjol (pinjaman online), masih terus menyeruak. Langkah cegah dan edukasi ke masyarakat, tak henti dilakukan pihak berwenang.

Masih patut jadi perhatian untuk menekan modus penipuan dengan tawaran pinjol ilegal. Agar tak menerus banyak kalangan masyarakat jadi korbannya. 

Mengemuka dari paparan pejabat kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kedatangan dan klaim warga telah jadi korban tawaran pinjol terus berlangsung hingga saat ini. 

"Kita mengajak awak media untuk bersama-sama memberi edukasi pada masyarakat agar tak mudah atau tak jadi korban modus pinjol ilegal, " ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana. 

Edi menyampaikan itu di kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal kepada Insan Media, di wilayah kerjanya, Jumat (29/7), di kawasan wisata Citumang, Kab. Pangandaran. Rangkaian kegiatan media gathering itu berlangsung hingga keesokannya. 

Menurut Edi, pihaknya terus menekan aksi pelaku pinjol ilegal. Pada perode 2011-2021, secara nasional angka kerugian masyarakat korbannya hingga mencapai Rp 117,4 triliun. Dengan 3.800 pengelolanya yang telah dibekukan. 

"Namun, dua entitas dibekukan bisa 20 pelaku serupa muncul, " akunya. Korban pinjol ilegal yang terjerat bunga tinggi, hampir tiap hari mengadu ke OJK Tasikmalaya. Di antaranya ada yang sambil terisak, menangis. 

Pemberantasan pinjol ilegal, yakin Edi, memerlukan kerja sama dari seluruh pihak. Mengedukasi masyarakat agar berhati-hati. Jangan asal mengakses dari android ke pinjol ilegal yang dapat merugikan. 

Edi tak melarang bahkan cukup memersilakan masyarakat berhubungan dengan entitas pinjol namun yang legal, terdaftar di OJK. Mengeceknya tinggal buka website OJK. Terlebih di saat memerlukan tambahan permodalan usaha. 

Entitas legal pinjol biasanya tak beriklan di sosial media. Terdaftar dan diawasi OJK. Beralamat kantor dan pengurus jelas. Pemberian pinjamannya diseleksi. Memiliki layanan pengaduan konsumen. Mengakses calon konsumen hanya di aplikasi kamera, mikrofon, dan lokasi. 

"Jangan mudah tergiur kemudahan pemberian pinjaman. Sebab ujungnya terjerat bunga tinggi, " pesannya. gus
 

0 Komentar