Rektor Unper, “Kita masih Menunggu Perkembangan”

 

Di tengah banyak harap sempat mengemuka kabar, memasuki Januari 2021 ini, kemungkinan proses pembelajaran lingkungan pendidikan mulai boleh digelar secara tatap muka. Namun, pemerintah tampaknya masih dalam pertimbangan-pertimbangan hal itu masif dilancarkan.

“Kita masih menunggu perkembangan-perkembangan. Sejauh ini kita laksanakan pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring) antara dosen dan mahasiswa di rumahnya,” jelas Rektor Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya, Prof H Yus Darusman, saat bertemu, Kamis (7/1), di kampusnya.

Beredarnya kabar bahwa memasuki Januari ini pasca-pandemi Covid-19, pemerintah dalam putusan membuka pembelajaran tatap muka (PTM). Tapi dalam persepsi rektor Unper, itu belum jadi kabar fiks. Sejauh ini pun kampusnya melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring. Yang paling diharap dirinya, bisa diterapkan juga gabungan atau luring (luar jaringan).

“Jadi, ada yang berlangsung secara daring, ada juga yang memang dilaksanakan luar jaringan (luring). Cuma faktanya ke penggabungan pola belajar ini masih dalam tuntutan kita matang-matang mempertimbangkannya. Tentunya kita merujuk pada kebijakan kementerian, kemudian yang tak bisa dielak bahwa Kota Tasikmalaya ini masih dalam status zona merah,” beber Prof Yus.

Memerhatikan informasi yang berkembang, pemerintah pusat dalam opsi memersilakan tiap daerah mempertimbangkan pelaksanaan PTM dengan memerhatikan penting pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

Hal itu seperti dikemukakan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri. Ia menyebut sebanyak 14 provinsi menyatakan siap melakukan sekolah tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka. “Ada 14 provinsi siap PTM, meski setiap daerah tidak ada yang mutlak 100 persen siap," ujarnya dalam acara taklimat media awal tahun 2021, Selasa (5/1).

PTM sifatnya diperbolehkan

Wilayah Jabar, termasuk dalam 14 provinsi itu. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, keputusan membuka sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid. PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

seperti banyak terlansir, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Berikutnya, memerhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. red

 

0 Komentar