Putusan KPU Kab.Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum

 

Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip, Selasa (12/1), memberi keterangan pers kepada awak media, menyikapi putusan KPU teranyar ini.

Kinerja KPU Kab.Tasikmalaya, kembali disoal. Kubu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 9 Desember Kab.Tasikmalaya, menganggap cacat hukum putusan KPU teranyar ini.

Seperti sudah banyak dikabarkan, hasil Pilkada Kab.Tasikmalaya, dimenangkan petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin.

Namun dalam perjalanan kemudian, perwakilan kuasa hukum kubu pasangan lain mendapati hingga terus melaporkan kepada Bawaslu adanya kecurangan atau pelanggaran dalam pilkada.

Bawaslu yang menangani laporan, menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, pemeriksaan saksi sampai ahli, hingga diyakinkan adanya pelanggaran pilkada. Dipungkas menerbitkan rekomemdasi yang ditujukan kepada KPU untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan terlapor Ade-Cecep.

Perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz di Pilkada Kab.Tasikmalaya, yang melaporkan pelanggaran itu pada Bawaslu menilai, KPU telah melanggar norma hukum Undang-Undang Pilkada, dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya Bawaslu melayangkan surat ke KPU berisi rekomendasi dengan telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3, dan sanksinya di Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2020, adalah pembatalan calon.

Daddy, perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip, menanggapi surat putusan KPU Kab.Tasikmalaya yang menjawab surat rekomendasi Bawaslu Kab.Tasikmalaya, dengan memutuskan calon petahana Ade Sugianto, tak melanggar Pasal 71 Ayat 3, Senin (11/1/2021).

Dipersoalkan Deddy, putusan KPU yang masih menempatkan atau mendasarkan satu keputusan pada norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013. PKPU itu dianggapnya sudah tak relevan. Bertentangan dengan UU Pilkada yang ada.

PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara, UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. "Harusnya payung hukum yang digunakan KPU adalah UU, bukan PKPU," papar Daddy kepada wartawan di Rumah Kemuning, Selasa (12/1).

Kekagetan Daddy berikutnya, dalam keputusannya KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli sebelum memutuskan bahwa pasangan terlapor melakukan pelanggaran. Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu.

Dalam UU Pilkada, lanjut Dady, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan pelanggaran pemilihan.

Daddy menjelaskan, laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahana sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil dan materil. Laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu.

Sesuai kewenangan yang dimiliki, sebut Daddy, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. "Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu," ujarnya. 

KPU, ulas dia, tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan.

Melapor ke DKPP

Mendapati hal-hal yang dianggap pihaknya menyimpang bahkan cacat hukum, Daddy meminta, keputusan KPU itu harus dibatalkan secara hukum. Pilihan pihaknya kini sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021.

Adapun isi atau materi yang dilaporkan pihaknya, dimulai dengan soal tidak diterbitkannya putusan KPU tentang surat rekomendasi Bawaslu pada 6 Januari 2021, sebagai hari terakhir putusan. Itu dianggap sudah merupakan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita sudah laporkan itu ke DKPP pada 8 Januari. Kita tampilkan bukti juga saksi ahli kepada DKPP. Laporan itu sudah teregistrasi," kata dia. Saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari DKPP. Jika laporan itu memenuhi syarat, DKPP akan mengirimkan undangan persidangan.

Sementara, dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," tandasnya. Menurut dia lagi, dengan lahirnya putusan KPU teranyar ini membuktikan komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, tak menguasai norma hukum yang ada. 

Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum. "Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.

 Menghormati putusan

Saat diminta tanggapan berkaitan putusan KPU berkenaan surat rekomendasi pihaknya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, dirinya menghormati keputusan KPU.

"Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia. 

Sementara itu, calon bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwan Saputra, mengaku kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Padahal, sambung dia, sebagaimana ditemukan Bawaslu, ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya di Pasal 71 ayat 5, berupa pembatalan calon.

"Kenyataannya semua itu ditolak dan KPU mengambil putusan dengan acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku sesudah ada UU Pilkada," ucapnya.

Menggunakan kewenangan

Sebelumnya, Bawaslu Kab. Tasikmalaya, memutuskan merekomendasikan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3  sanksinya diskualifikasi.

Rekomendasi itu dilayangkan ke KPU. Kab.Tasikmalaya. Praktik pelanggaran, temuan Bawaslu, ia menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).Pelanggaran administrasi dengan mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya. Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf, mendukung pasangannya. red

 

0 Komentar