Petugas Ciduk Pembawa Sabu-sabu

 


Sebaiknya tak mencoba-coba alias berusaha menjauhi penyalahgunaan narkoba. Satu pembicaraan dengan seorang eks pengguna narkoba jenis sabu-sabu, sangat tak mudah melepaskan diri saat sudah jadi pengisapnya. Telat mengisapnya, dilanda demam tinggi, hampir sulit tahan.

Ketika jadi penggunanya lagi, selain berefek ketagihan kuat yang sampai menimbulkan demam kencang, dibuatnya hampir tak tahan kecuali harus mendapatkannya, pun bisa berurusan dengan aparat hukum yang bakal memenjarakannya.

Seperti nasib dialami seorang lelaki berinisial, YM (44). Buntutnya digelandang ke Mapolresta Tasikmalaya, Senin (21/9). Hari itu, saat ia tengah berada di betulan Jl Bebedahan Kota Tasikmalaya, berakhir penangkapan setelah menunjukkan sikap salah tingkah.

Petugas yang mencurigai, spontan memeriksanya. Saat digeledah, ternyata warga Tawang, Kota Tasikmalaya itu, membawa belasan paket sabu-sabu di dalam saku celananya. Ia pun tak bisa mengelak, mengikuti pilihan petugas yang membawanya mapolresta.

Dalam penggeladahan rangkaiannya, petugas menyita barang bukti lain berupa HP, timbangan digital, serta alat penghisap dari rumah tersangka ini. Dari informasi yang didapatkan, penangkapan itu memang tengah jadi biidikan.

Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengungkapkan, penangkapan YM sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya. "Awalnya kami mendapat informasi dari warga tentang keberadaan YM yang diduga sedang mengedarkan sabu-sabu di Jalan Bebedahan," kata Ade.

Jajarannya yang berpakaian preman lalu menuju lokasi Jalan Bebedahan. Di situlah petugas menemukan YM sedang berjalan. "Saat kami dekati dia terlihat grogi, makanya langsung ditangkap," sambung Ade. Tersangka langsung digeledah dan ditemukan 18 paket sabu-sabu.

Setiap paket sabu-sabu dikemas dalam sedotan plastik pendek sekitar 3 cm dan dimasukkan lagi ke dalam bungkus plastik klip kecil. Tersangka bakal diancam pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun. gus


 

0 Komentar