Setelah Membunuh Anankya, BR Tidak Menyesal









Dengan tanpa ampun  BR (45) membunuh anaknya sendiri Delis Sulistina (13), siswi kelas VII SMPN 6 Tasikmalaya gara-gara minta uang studi tur di sekolah.

Entah setan apa yang maraksuk dibenak pikiran bapak  ini, hingga sadis membunuh anaknya sendiri. Ayah durhaka ini mencekik mati buah hatinya di sebuah rumah kosong, pada Kamis (23/1/2020) dua bulan lalu.

Setelah melakukan pembunuhan. Tanpa dosa dan penyesalan BR meninggalkan jasad Delis yang tergeletak begitu saja. Dan ia  berangkat kerja.

"Setelah membunuh korban, pelaku sempat kembali bekerja. Sedangkan jasad Delis dibiarkan di rumah kosong itu," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto belum lama ini, seperti yang dikutip news.detik.com.

Pada malam harinya pelaku kembali ke rumah kosong  tempat eksekusii anaknya. Jarak rumah kosong dengan tempat kerjanya  hanya berkisar 100 meter.

Dengan menggunakan satu unit sepeda motor BR membonceng jasad anaknya sejauh sejauh 3 kilometer menuju SMPN 6 Tasikmalaya tempat Delis bersekolah.

Malam yang sepi di tambah hujan deras yang turun membuat dia cukup leluasa memasukkan jasad anaknya ke dalam gorong-gorong yang ada di depan sekolah tersebut.

Menurut Anom kondisi kejiwaan tersangka normal. Karena saat dimintai keterangan oleh penyidik bisa menjawab pertanyaan dan tidak ditemukan hal-hal yang aneh.

"Apa yang kita dapat dari tersangka dalam keadaan normal dan bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Bisa dikatakan sehat dan  tidak terlihat ada penyesalan,"  ujar Kapolres

Sebelumnya Wati Candrawati, ibu korban menuntut agar mantan suaminya itu dihukum seberat-beratnya. Apa yang dilakukan menurutnya sangat kejam dan tidak memiliki hati nurani.

"Anak saya itu soleh, baik dan rajin juga semangat belajarnya. Saya membela-belain apa saja untuk Delis. Saya minta dia (BR) dihukum seberat-beratnya," kata Wati saat ditemui di rumahnya, Kecamatan Mangkubumi, Kota

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dalam kasus ini polisi menjerat BR dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.

"Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua daripada korban, sehingga ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun," ucap Erlangga via pesan singkat.* sit


 

0 Komentar