Reklamasi di Bungursari Mesti Terkendali



Apabila kita mengikuti alur pikir yang sepintas, melihat adanya aktifitas penggalian pasir yang lokasinya di dalam wilayah Kota Tasikmalaya, tepatnya di Kelurahan Bantarsari, Cibunigeulis, Sukajaya, Sukalaksana dan Sukarindik, Kec. Bungursari, hati kecil serta merta akan menyatakan ketidaksetujuan atas hal tersebut.
Bentang alam yang tadinya subur disertai bukit-bukit sebagai ciri khas Kota Tasikmalaya secara perlahan tapi pasti akan lenyap. Lahan-lahan yang tadinya ramah akan resapan air kelak akan berubah menjadi lahan kedap air.
Namun alur pikiran yang sepintas tadi serta merta pula harus berubah menjadi pandangan yang arif dan bijaksana mengingat dibalik penggalian pasir tersembul adanya sumber penghidupan yang menjanjikan bagi sebagian masyarakat dengan perkataan lain sepanjang pasir yang digali masih tersedia.
Nah, supaya tidak berpolemik yang berkepanjangan tulisan ini "ngageuing" kepada pihak -pihak yang berwenang di dalam pengaturan tata ruang, agar sejak dini segera mengantisipasi mau bagaimana bentuk reklamasinya agar kelak di dalam bentuk rona akhir terjadi keseimbangan lingkungan yang relative mendekati nuansa rona awal.
Sebab kalau tidak ada pengawasan dan pengendalian dikhawatirkan perbandingan antara kawasan terbuka hijau dengan ruang tertutup tidak terukur dengan baik.
Dan lebih jauhnya lagi bagaimana kalau area bekas lahan galian ditetapkan dengan peraturan derah sebagai kawasan khusus yang asri dan ramah lingkungan dan salah satunya yang paling penting adalah adanya kesediaan dari pihak pemilik lahan untuk menyerahkan sekian persen lahan untuk kawasan ruang terbuka hijau seperti halnya pengembang harus menyediakan lahan sebesar 2% dari luas lahan untuk jadi pemakaman.
Jadi budaya "kumaha engke" kita luruskan menjadi "engke kumaha", bisakah? Wallahu Alam. (Sukinta, pemerhati PSDA)

 

0 Komentar