Orang Sudah Meninggal Harus Bayar Rp 50 Ribu per Tahun


Kematian atau ajal adalah akhir dari kehidupan, ketiadaan nyawa dalam organisme biologis. Semua makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan. Apakah orang yang sudah meninggal akan tuntas dengan kewajibannya di dunia?

Di Kota Tasikmalaya, orang yang sudah meninggal masih memiliki kewajiban. Yaitu bayar Rp 50 ribu per bulan. Namanya retribusi ahli waris. Yang bayar tentu saja bukan si orang yang sudah meninggal, melainkan ahli warisnya.

"Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada bahwa setiap ahli waris diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 50 ribu. Itu per tahun loh, bukan per bulan," kata Heru Susanto, Kepala Bidang Taman dan Makam di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Lantas, bagaiman jika yang meninggal sudah tidak lagi memiliki ahli waris? "Itu yang sedang kami pikirkan. Apakah makamnya kami anggap tidak ada dan bisa dipakai untuk pemakaman yang baru (ditumpuk) atau bagaimana, tengah kami pikirkan," sahutnya.

Diwawancarai di ruangannya, Jum'at (28/2/2020) pagi, selebihnya Heru menambahkan, realisasi serapan retribusi ahli waris tahun 2019 sebesar 86% dengan locus TPU Cieunteung, Cinehel dan Aisha Rasyida. ter
 

0 Komentar