BR (45) Ayah Durjana Terancam Hukuman Mati



Tersangka BR (45) yang juga ayah kandung Delis Sulistina (13) saat memasukan mayat anaknya ke gorong gorong dalam rekontruksi yang digelar oleh Polres Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya Kota tuntas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan BR (45) kepada anak kandungnya, Delis Sulistina (13). Ayah durjana itu mencekik mati sang anak, lalu membuang mayatnya ke gorong-gorong di depan SMPN 6 Tasikmalaya, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil rekonstruksi itu, polisi menambahkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Sebelumnya, polisi menjerat tersangka BR dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Lantaran tersangka ialah orang tua korban, sehingga ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

"Maka dari itu kita tambahkan pasalnya, pasal 340 atau pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati," ucap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto usai melihat langsung proses rekonstruksi kasus tersebut, Kamis (12/3/2020) seperti yang dikutip news.detik.com.

Melihat reka ulang itu, menurut Anom, tersangka sebetulnya ada kesempatan untuk mengurungkan niat mencekik Delis. Namun nyatanya tersangka tetap mencekik mati Delis.

"Ada jeda dari antara dia membekap, kemudian menghilangkan nyawa anaknya dengan dicekik. Sebetulnya di situ ada kesempatan dia untuk tidak mencekik korban sampai dengan meninggal," tutur Anom.

Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama di rumah kosong, Jalan Laswi Tasikmalaya, lokasi korban dicekik oleh ayah kandungnya. TKP kedua di depan SMPN 6 Tasikmalaya, Jalan Cilembang, tempat korban dibuang ke dalam gorong-gorong selokan depan sekolah.

"Ada 36 adegan di TKP rumah kosong dan di SMPN 6 Tasikmalaya. Rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai seperti yang diungkap dalam berita acara," kata Anom.* sit
 

0 Komentar