PDAM Tirta Sukapura Putuskan Penyesuaian Tarif

PDAM Tirta Sukapura Putuskan Penyesuaian Tarif

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Tasikmalaya, memasuki tahun ini dalam opsi menerapkan penyesuaian tarif jasa kelola-distribusi airnya kepada pelanggan. Menjabarkan Permendagri No.71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Putusan penyesuaian tarif ini berlaku memasuki Maret 2018.

Keputusan manajemen perusahaan daerah ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya No. 70/2017 yang menggantikan peraturan sebelumnya berisi tentang kelompok pelanggan PDAM, blok konsumsi dan penyesuaian tarif. Yang tersasar penyesuaian ini mulai kelompok pelanggan sosial, rumahtangga dalam beberapa klasifikasi, dan kelompok industri.

Dalam pengenaan tarif jasa PDAM teranyar ini, ada putusan mencabut kewajiban pelanggan membayar abonemen. Kewajiban beban tetap itu biasa dibayarkan bersama pembayaran air terpakai setiap bulannya untuk penggunaan di atas 10 meter kubik (m3). Karena itu juga, keterangan petinggi BUMD ini meyakini, kebijakan penyesuaian tarif yang dilakukan tak begitu bakal dirasa tinggi.

Dalam ilustrasi Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura, Ir Wawan Darmawan MM, di kegiatan sosialiasi tarif anyar itu bersama awak media massa, untuk kelompok pelanggan rumahtangga kelas menengah yang mencapai 80% dari seluruh kelompok pelanggan PDAM, penyesuaian tarif baru dalam asumsi akan menambah bayar tagihan rekeningnya sekitar Rp 3.000 untuk satu pelanggan.

Masih jauh, sitirnya, di bawah harga untuk pembelian sebotol air kemas bermerek. Satu keluarga dengan anggota rumah tangganya empat orang dalam hitungan bayar air ke PDAM sekira Rp 593. Di bawah harga sebatang rokok. Semula, tarif berlaku untuk kelompok rumahtangga menengah Rp 2,900 per m3. Kini menjadi Rp 4.400 per m3. Namun, kewajiban bayar abonemen (biaya tetap) dihilangkan jika penggunaan air di atas 10 m3.

Berdasar Permendagri No.71/2016, ujar Wawan, bagi seluruh PDAM di Tanah, harus sudah menyesuaikan tarif ini per 1 Januari 2018. “Nah, kita baru bisa terapkan memasuki Maret mendatang. Dan, penyesuaian tarif diambil setelah kita lakukan tahap konsultasi publik. Melibatkan kalangan pelanggan,” akunya.

Kemudian, yang didapat dalam tahap konsultasi publik, ungkapnya, pada keputusan hampir segenap pelanggan tak memersoalkan penyesuaian tarif asal diikuti kinerja pelayanan yang lebih baik. “Di sisi lain, penyesuaian tarif ini pun penting artinya bag kelangsungan operasional dan invetasi yang dibutuhkan perusahaan,” ucap Wawan di acara itu, Selasa akhir pekan Januari kemarin.

Dorong hemat pakai air

Dalam catatan di PDAM, rata-rata rumahtangga kelas menengah pelanggannya menggunakan 10 – 16 m3 air. Satu keluarga ini beranggota empat orang. Yang sempat diingatkan Wawan, satu keluarga bisa menggunakan air di kisaran 10 m3 saja. Sehingga perhitungannya, 10 X 4.400 = Rp 44.000. Dan, selebihnya dikenakan tarif Rp 7.500 untuk selisih tiap meter kubik dalam penggunaan air di atas 10 meter kubik sebulan.

Yang sedikit mencolok dari putusan penyesuaian tarif berlaku untuk kelompok pelanggan di sosial umum. Kalau semula per meter kubik (m3) Rp 600, kini menjadi Rp 1.600. Bahkan kalau penggunaan dalam sebulan di atas 10 m3, dikenakan Rp 2.800. “Untuk kalangan pelanggan lembaga ini sengaja kita tetapkan lebih tinggi dalam kepentingan edukasi,” katanya.

Digambarkannya, kalangan pelanggan in halnya pengelola kamar mandi, cuci dan kakus hingga lembaga pendidikan. Biasa pakai air seperti tak perhatikan aturan/sebebas-bebasnya. Semaunya di luar hal penting. “Nah agar mereka bisa berpikir untuk pakai air seperlunya, kita coba terapkan tarif lebih tinggi,” imbuhnya.

Oleh: Agus Alamsyah
 

0 Komentar