Tasikplus.com-Upaya menjaga kondusivitas wilayah, terus dijalankan Polres Tasikmalaya Kota. Termasuk tindakan terhadap potensi pekat (penyakit masyarakat) berupa penyalahgunaan narkotika dan jenis sediaan farmasi. Pada sepanjang September 2026, polres ini juga dapat mengungkap 11 kelompok narkoba ini.
Dalam konferensi pers, Rabu (30/9/26) disampaikan, 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Penanganan perkara berikut dapat mengamankan beberapa buktinya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto menjelaskan, dari 11 kasus tersebut, lima perkara merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan lima tersangka. Sementara enam perkara lainnya merupakan penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan enam tersangka.
Untuk kasus sabu, lokasi kejadian tersebar di empat kecamatan dengan lima titik. Sedangkan perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tersebar di empat kecamatan dengan enam lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat bersih 144,48 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 120,98 gram, tujuh butir ekstasi, serta ribuan butir obat keras.
Barang bukti obat keras yang diamankan terdiri dari 1.199 butir Tramadol, 1.368 butir Double Y, 260 butir Trihexyphenidyl, 672 butir Hexymer, dan 191 butir obat tanpa merek. Polisi juga menyita empat timbangan digital.
"Lima tersangka berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika, dan enam tersangka lainnya sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi," kata AKBP Andik pada konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menyebut modus transaksi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari pembayaran melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi tatap muka, sistem tempel, hingga memanfaatkan media sosial. red

0Komentar