Tasikplus.com-Dua warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, tak bisa mengelak, diamankan aparat Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Dengan barang bukti yang ada, kedapatan menanam tanaman ganja dalam pot.
Golongan tanaman jenis narkotika itu terungkap ditanam menggunakan media pot. Mereka menanamnya pada tujuh pot, di sekitar area penanaman jenis sayuran cabe.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi.
"Benar kami amankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah," ungkapnya, Kamis (8/10/26).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan jajaran Satresnarkoba yang merespon informasi dari masyarakat.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, mencoba mengelabui ditempatkan di sekitar tanaman lain. "Sengaja tanamannya disamarkan di antara tanaman di kebun cabe, supaya tak mudah diketahui", katanya.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial NM (28 tahun) dan RA (26 tahun). Warga Kecamatan Rajapolah. Saat ini mereka berikut barang bukti tujuh pot tanaman ganja sudah diamankan. Atas perbuatannya, terancam kena pasal berlapis.
Sebagaimana tuduhan tentang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, di Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman dengan pengenaan pasal itu kurungan penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun," jelas Kasat Narkoba. red

0Komentar