Bupati Cecep Nurul Yakin (kiri) bersama Wakil Bupati Asep Sopari Al Ayubi dalam satu momen kegiatan belum lama ini.
Langkah pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ulang penerima bantuan iuran (PBI) agar tepat sasaran. Meski sejumlah kepesertaan tercatat nonaktif, Pemkab menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi masyarakat miskin agar tidak kehilangan hak berobat.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh sepanjang tahun 2025 dengan melibatkan 351 petugas yang diterjunkan ke 351 desa. Mereka bekerja sama dengan aparatur desa untuk memastikan data yang dihimpun sesuai kondisi riil di lapangan.
“Verifikasi ini bertujuan menyempurnakan data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Petugas sudah melalui seleksi dan bekerja bersama pemerintah desa,” ujar Cecep, Rabu (4/2/2026).
Ia mengakui dalam proses pendataan masih terdapat kemungkinan perbedaan atau deviasi data. Namun, menurutnya hal tersebut masih dalam batas toleransi selama tidak melebihi ambang lima persen. Jika ditemukan ketidaksesuaian signifikan, pemerintah daerah siap melakukan evaluasi dan perbaikan.
Lebih jauh, Cecep menekankan pentingnya transformasi sistem pendataan berbasis digital di tingkat desa. Dengan sistem yang terintegrasi, perubahan kondisi warga seperti kelahiran, kematian, maupun perubahan status ekonomi dapat diperbarui secara cepat dan akurat.
“Ke depan kita dorong desa memiliki dashboard data terpadu. Dengan sistem digital, pembaruan bisa dilakukan secara real time,” katanya.
Data hasil ground checking sendiri telah disampaikan ke Kementerian Sosial dan diperbarui terakhir pada Desember 2025. Warga yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap menjadi prioritas penerima jaminan kesehatan, baik melalui skema PBI pusat maupun pembiayaan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan dilakukan melalui proses verifikasi bersama Badan Pusat Statistik dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, sebagian warga yang dinonaktifkan statusnya telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi dan masuk kategori desil 6, sehingga diarahkan menjadi peserta mandiri.
“Kebijakan ini bukan untuk mengurangi hak masyarakat, tetapi memastikan bantuan tepat sasaran. Kami tetap memantau pelaksanaannya hingga enam bulan ke depan,” kata Asep.
Pemkab juga membuka ruang evaluasi bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan. Jika ditemukan kondisi yang membutuhkan intervensi, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa pemutakhiran data bukanlah bentuk pembatasan layanan, melainkan upaya penataan agar sistem jaminan kesehatan semakin adil, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



0Komentar