Hendak Pasarkan Upal di Kota Tasikmalaya, Aksi En Kesergap Polisi

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi didampingi Kepala BI Tasikmalaya Laura Rulida, Kasat Reskrim AKP Herman Saputra dan Pasi Humas Polres Iptu Jajang, memberi keterangan pers atas tertangkapnya En, seorang yang kini sudah dijadikan tersangka pengedar upal.

Tasikplus.com-Polres Tasikmalaya Kota, kembali menggagalkan niat perbuatan tersangka pengedaran uang palsu (upal) di wilayahnya. Kali ini yang terciduk, En (62), warga Kec. Kibin, Kab. Serang, Banten.


Seperti pernyataan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, pihaknya telah mengamankan En, pada 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir satu minimarket di Jl Ir Haji Juanda.


“Pada waktu kita amankan tersangka ini memegang atau menguasai 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000”, jelas kapolres dalam konferensi pers, Senin (19/5), didampingi Kepala BI Tasikmalaya, Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, dan Pasi Humas Polres Iptu Jajang.


Penyergapan berawal dari adanya laporan. Petugas mengamankan barang bukti dari En berupa handphone yang digunakan tersangka dan tas wadah yang digunakan membawa 395 lembar upal.


Dari pengakuan En, kala itu rencananya ia akan melaksanakan transaksi jual beli dengan seseorang yang sampai saat itu tak kunjung datang. Ia belum melepas gepokan upal yg dipegangnya.


“Seseorang itu masih kita dalami, masih dalam penyelidikan, dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menemukan titik terang atau menangkapnya”, lanjutnya.


Tersangka ini, sambung kapolres, menguasai uang palsu sejak tahun 2022. Dia beli upal itu di wilayah Bogor dengan harga Rp 5.000.000. Dengan Rp 5 juta ini yang bersangkutan memperoleh 395 lembar upal pecahan Rp100.000


Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan pidana denda Paling banyak 10 miliar rupiah


Keterangan Kepala BI Tasikmalaya, Laura Rulida membenarkan, ke-395 lembar kertas itu uang palsu. “Sudah kita nyatakan palsu itu ya, kualitasnya juga rendah”, ucapnya.


Ia menyebut mengeceknya dengan pola 3D, dilihat, diraba dan diterawang, ini sudah bisa dibedakan, palsu. Yang kali ini bahkan menggunakan kertas biasa.


Dengan masih terus adanya penangkapan pelaku peredaran upal, aku Laura, pihaknya akan terus memacu sosialisasi pada masyarakat, agar terhindar jadi korban uang palsu.


Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2025, Polres Tasikmalaya Kota pun berhasil menangkap tiga tersangka peredaran upal.


Petugas mengamankan 287 lembar kertas mirip uang pecahan Rp 100 ribu. Kelompok ini membawa asal upal dari Jakarta Timur. Mereka pasarkan 287 itu terhadap sasarannya Rp 5 juta setelah dibeli dari jaringan awalnya Rp 4 juta. red
 

0 Komentar