Plt Deputi Bidang SDMKemenpan-RB, Aba Subagja, melakukan kunker ke BKKBN Jabar, di pertemuan ia sampaikan beberapa hal, termasuk meningatkan pentingnya pembinaan pegawai di basis organisasi. |
Pada kunjungan kerja (26/1/24) itu, Aba Subagja didampingi Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana BKKBN, Puji Prihatiningsih. Pemantauan berkenaan telah ditetapkannya 6.332 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) jabatan fungsional Penyuluh KB tahun 2021 - 2022 di BKKBN. Provinsi ini pun penerima jumlah pegawai terbesar.
Dalam pertemuan kemudian, Aba menegaskan kalau sekarang ini sudah memasuki era baru tata kelola SDM. “Dulu sudah jadi PNS tenang. Enggak berkinerja nggak apa-apa. Yang penting berangkat pagi, pulang sore. Sekarang kita memasuki era baru. Di PP 46 tahun 2011 sudah berubah. Dulu yang dihukum itu PNS-PNS nakal saja. Saat ini definisi PNS nakal adalah mereka yang tidak berkinerja," beber Aba.
Di Undang-undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, menurut Aba, lebih terbuka lagi kompetisi di dalamnya. Karena seperti jabatan-jabatan tertentu saja bahkan bisa diisi oleh non-PNS. Jabatan-jabatan pelaksana juga saat ini bisa diisi oleh PPPK.
Menyinggung mengenai reformasi birokrasi, katanya, BKKBN ini mempunyai dampak luar biasa karena berperan penting dalam pengendalian penduduk, kemiskinan, stunting dan pernikahan dini. "Tinggal sekarang bagaimana organisasi itu meningkatkan kualitasnya”, sebutnya.
Yang ia tekankan kemudian, penting untuk selalu melakukan pembinaan pada jabatan-jabatan yang menjadi basis organisasi yakni PLKB, PKB, Penata KKB dan lain sebagainya itu harusnya pelaksana tugas pokok BKKBN. “Kalau mereka enggak ada, BKKBN enggak ada. Bukan terbalik. Kalau mereka tidak bekerja dengan baik, maka BKKBN tidak akan berkinerja," sambungnya.
Rencana rekrutmen CPNS-PPPK
Kunjungan kerja (kunker) tim pusat kali itu diterima langsung oleh Plh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Irfan Indriastono. Dihadiri oleh seluruh ketua tim kerja yang ada di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan kemudian, Aba menegaskan kalau sekarang ini sudah memasuki era baru tata kelola SDM. “Dulu sudah jadi PNS tenang. Enggak berkinerja nggak apa-apa. Yang penting berangkat pagi, pulang sore. Sekarang kita memasuki era baru. Di PP 46 tahun 2011 sudah berubah. Dulu yang dihukum itu PNS-PNS nakal saja. Saat ini definisi PNS nakal adalah mereka yang tidak berkinerja," beber Aba.
Di Undang-undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, menurut Aba, lebih terbuka lagi kompetisi di dalamnya. Karena seperti jabatan-jabatan tertentu saja bahkan bisa diisi oleh non-PNS. Jabatan-jabatan pelaksana juga saat ini bisa diisi oleh PPPK.
Menyinggung mengenai reformasi birokrasi, katanya, BKKBN ini mempunyai dampak luar biasa karena berperan penting dalam pengendalian penduduk, kemiskinan, stunting dan pernikahan dini. "Tinggal sekarang bagaimana organisasi itu meningkatkan kualitasnya”, sebutnya.
Yang ia tekankan kemudian, penting untuk selalu melakukan pembinaan pada jabatan-jabatan yang menjadi basis organisasi yakni PLKB, PKB, Penata KKB dan lain sebagainya itu harusnya pelaksana tugas pokok BKKBN. “Kalau mereka enggak ada, BKKBN enggak ada. Bukan terbalik. Kalau mereka tidak bekerja dengan baik, maka BKKBN tidak akan berkinerja," sambungnya.
Rencana rekrutmen CPNS-PPPK
Kunjungan kerja (kunker) tim pusat kali itu diterima langsung oleh Plh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Irfan Indriastono. Dihadiri oleh seluruh ketua tim kerja yang ada di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat.
0 Komentar